Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan, membacakan tuntutan di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Jaksa menyatakan Miftahul Ulum menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Selain itu, Miftahul Ulum didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,6 Miliar.

Baca: ICW: Pemeriksaan Ulum oleh Kejagung Ada Upaya Intervensi Kewenangan KPK

Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan putusan amar sebagai berikut, menyatakan terdakwa Ulum sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama berlanjut sebagaimana dakwaan 1 dan 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Miftahul Ulum bersama Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi meminta uang untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Baca: Usai Diperiksa Kejaksaan Agung di KPK, Miftahul Ulum: Terkait Pernyataan Saya di Sidang

Berita Rekomendasi

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Suasana sidang tuntutan Miftahul Ulum
Suasana sidang tuntutan Miftahul Ulum di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020). (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

Atas perbuatannya, Miftahul Ulum dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, untuk gratifikasi diperoleh dari berbagai pihak. Diantaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs.

Baca: Disebut Terima Uang Kasus KONI, Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Tidak Kenal Ulum

Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.


Selain itu, di surat dakwaan dibeberkan pemberian gratifikasi Rp 300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, uang sejumlah Rp 4.9 Miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora RI.

Lalu, uang sejumlah Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA dan uang sejumlah Rp 400 Juta dari Supriyono,BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ronald menambahkan serangkaian perbuatan Ulum itu menggangu atlet Indonesia.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa menggangu atlet Indonesia. Terdakwa tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. Dan terdakwa telah mempunyai keluarga," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas