Doni Monardo: Penumpang Penerbangan Internasional Wajib Lampirkan Tes Swab
untuk penerbangan dalam negeri alias domestik, penumpang boleh melampirkan hasil pemeriksaan menggunakan metode rapid test
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan bahwa ketentuan protokol kesehatan penerbangan internasional, penumpang wajib melampirkan hasil negatif COVID-19 melalui metode uji usap atau swab test Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Hal itu disampaikan Doni usai rapat terbatas dengan Presiden, Kamis (4/6/2020).
"Khusus untuk penerbangan luar negeri (internasional, red), ini wajib menggunakan PCR test sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan nomor 313," ujar Doni.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Anies : Kegiatan di Sekolah Tak Akan Dimulai Sebelum Kondisi Aman
Atau, mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 Tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA Dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketentuan tersebut menurut Doni berlaku bagi perjalanan yang sifatnya pribadi ataupun kelompok.
Termasuk di dalamnya Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke tanah air.
"Termasuk juga saran dari ibu menteri luar negeri kepada bapak presiden, semua yang tiba dari luar negeri baik yang sifatnya mandiri maupun yang merupakan kelompok PMI itu wajib menggunakan metode PCR test," katanya.
Sementara itu untuk penerbangan dalam negeri alias domestik, penumpang boleh melampirkan hasil pemeriksaan menggunakan metode rapid test (uji cepat).
"Untuk penerbangan dalam negeri ketentuannya adalah menggunakan hasil dari PCR test tetapi juga boleh menggunakan rapid test. Ini sesuai surat edaran gugus tugas nomor 4, dan diperbaiki menjadi nomor 6 diperpanjangannya," pungkasnya.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.