Istri Nurhadi Bakal Ikut Jadi Tersangka? Ini Kata Ketua KPK
Penyidik KPK mengamankan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.
Tin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berbarengan dengan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dari sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi
Waktu itu, tim penyidik di bawah komando Novel Baswedan tengah mencokok Nurhadi dan Rezky, dua buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Alasan Tin ikut diboyong ke KPK, seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (2/6/2020), karena yang bersangkutan kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Tercatat, Tin dipanggil KPK sebagai saksi pada 11 dan 24 Februari 2020.
Baca: Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU, KPK Punya Banyak Bukti
Tin juga pernah diduga membuang uang Rp 1,7 miliar dalam 6 pecahan mata uang ke dalam kloset.
Aksi itu Tin lakukan ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.
Di waktu yang sama, Tin juga diduga kedapatan mengamankan sejumlah berkas saat tim KPK menggeledah.
Baca: Kasus Nurhadi, KPK Cecar Panitera PN Jakarta Utara terkait Pendaftaran Perkara
Tin diketahui mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang Nurhadi ke dalam tempat sampah.
Tin menyimpan sobekan perkara itu di baju tidurnya.
Lantas apakah dengan semua aksi Tin, yang bersangkutan akan dijerat dengan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor? Atau bahkan statusnya yang saat ini masih saksi naik jadi tersangka?
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan Tin.
KPK, kata dia, terlebih dahulu akan menelaah info tersebut.
Kata Firli, pengenaan Pasal 21 atau bahkan meningkatkan statusnya jadi tersangka memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.