Istri Nurhadi Bakal Ikut Jadi Tersangka? Ini Kata Ketua KPK
Penyidik KPK mengamankan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Karena hal ini penting supaya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial," kata dia.
Baca: NTB Diguncang Gempa Bermagnitudo 6, Goyangannya Terasa Hingga Denpasar
Baca: Keponakan Prabowo Jadi Penantang Anak Wapres Dalam Pilkada Tangsel
Baca: Jusuf Kalla: Presiden Salat Jumat di Istana, Saya di Al-Azhar
Baca: Jadi Tahanan Dwi Sasono Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya
Komisaris Jenderal Polisi itu berujar, pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial.
Katanya, seluruh pimpinan terus mengikuti proses penindakan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, sampai Nurhadi dan Rezky dibawa ke Kantor KPK.
"Kita kerja sesuai dengan tugas pokok peran fungsi kewenangan KPK."
"Apa yang dicapai pastilah karena semua pihak memberi andil," kata Firli Bahuri.
Keterangan Firli Bahuri agak bertentangan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Dalam salah satu artikel di sebuah surat kabar, Nawawi menyebut empat pimpinan KPK lain tidak mengetahui saat para penyidik menangkap Nurhadi.
Nawawi mengatakan, ketika hari penangkapan, hanya dirinya yang berada di Gedung Merah Putih KPK untuk memonitor pergerakan para penyidik.
"Tim ini kan sudah mengantongi surat tugas, tidak lucu kalau setiap langkah mereka harus selalu dilaporkan kepada pemberi perintah," kata Nawawi seperti dikutip Koran Tempo edisi Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.
Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.