Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Nurhadi Bakal Ikut Jadi Tersangka? Ini Kata Ketua KPK

Penyidik KPK mengamankan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Istri Nurhadi Bakal Ikut Jadi Tersangka? Ini Kata Ketua KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Tin Zuraida, istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.

Tin dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berbarengan dengan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dari sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Baca: Cerita di Balik Sukses Novel Baswedan, Pimpin Langsung Operasi Penangkapan Buron KPK, Nurhadi

Waktu itu, tim penyidik di bawah komando Novel Baswedan tengah mencokok Nurhadi dan Rezky, dua buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Alasan Tin ikut diboyong ke KPK, seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (2/6/2020), karena yang bersangkutan kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Tercatat, Tin dipanggil KPK sebagai saksi pada 11 dan 24 Februari 2020.

Baca: Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU, KPK Punya Banyak Bukti

Tin juga pernah diduga membuang uang Rp 1,7 miliar dalam 6 pecahan mata uang ke dalam kloset.

Aksi itu Tin lakukan ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, pada 21 April 2016.

Berita Rekomendasi

Di waktu yang sama, Tin juga diduga kedapatan mengamankan sejumlah berkas saat tim KPK menggeledah.

Baca: Kasus Nurhadi, KPK Cecar Panitera PN Jakarta Utara terkait Pendaftaran Perkara

Tin diketahui mengambil sobekan dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang Nurhadi ke dalam tempat sampah.

Tin menyimpan sobekan perkara itu di baju tidurnya.

Lantas apakah dengan semua aksi Tin, yang bersangkutan akan dijerat dengan tindak pidana merintangi penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor? Atau bahkan statusnya yang saat ini masih saksi naik jadi tersangka?

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan Tin.

KPK, kata dia, terlebih dahulu akan menelaah info tersebut.

Kata Firli, pengenaan Pasal 21 atau bahkan meningkatkan statusnya jadi tersangka memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Yang pasti adalah tindak pidana itu bisa kita naikkan, karena kita harus sajikan di pengadilan, tentu berdasarkan alat bukti yang cukup. Tentu nanti itu akan kita tangani lah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di MA sejak 6 Desember 2019.

Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) serta mendapat duit Rp46 miliar.

Baca: MUI DKI Jakarta Akui Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Memungkinan di Indonesia

Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.

KPK mengimbau Hiendra menyerahkan diri karena yang bersangkutan masih melarikan diri.

Pimpinan KPK Tidak Satu Suara soal Penangkapan Nurhadi

Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kelas kakapnya, Nurhadi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, namun para pimpinannya justru tidak satu kata soal penangkapannya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut semua pimpinan lembaga anti-rasuah memantau penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Namun salah satu anggotanya menyatakan tak tahu soal penangkapan tersebut.

Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dicokok KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Pimpinan mengikuti seluruh kegiatan mulai dari terdeteksinya posisi tersangka sampai tertangkapnya tersangka," kata Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Kata Firli Bahuri, semua pimpinan memiliki dan memainkan perannya masing-masing sesuai tataran kewenangan.

"Mulai dari kelengkapan administrasi seperti surat perintah dan minta bantuan personel Polri."

"Karena hal ini penting supaya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial," kata dia.

Baca: NTB Diguncang Gempa Bermagnitudo 6, Goyangannya Terasa Hingga Denpasar

Baca: Keponakan Prabowo Jadi Penantang Anak Wapres Dalam Pilkada Tangsel

Baca: Jusuf Kalla: Presiden Salat Jumat di Istana, Saya di Al-Azhar

Baca: Jadi Tahanan Dwi Sasono Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya

Komisaris Jenderal Polisi itu berujar, pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial.

Katanya, seluruh pimpinan terus mengikuti proses penindakan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, sampai Nurhadi dan Rezky dibawa ke Kantor KPK.

"Kita kerja sesuai dengan tugas pokok peran fungsi kewenangan KPK."

"Apa yang dicapai pastilah karena semua pihak memberi andil," kata Firli Bahuri.

Keterangan Firli Bahuri agak bertentangan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Dalam salah satu artikel di sebuah surat kabar, Nawawi menyebut empat pimpinan KPK lain tidak mengetahui saat para penyidik menangkap Nurhadi.

Nawawi mengatakan, ketika hari penangkapan, hanya dirinya yang berada di Gedung Merah Putih KPK untuk memonitor pergerakan para penyidik.

"Tim ini kan sudah mengantongi surat tugas, tidak lucu kalau setiap langkah mereka harus selalu dilaporkan kepada pemberi perintah," kata Nawawi seperti dikutip Koran Tempo edisi Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.

Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky.

Juga, satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO."

"Antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur."

"Pada hari senin tangal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 TSK yang berstatus DPO tersebut,” kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” tutur Ghufron.

Awalnya, klaim Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun tidak dihiraukan.

Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat, melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Tsk NHD dan di kamar lainnya ditemukan Tsk RHE, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” beber Ghufron.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.

Termasuk, terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada Tsk HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” tegas Ghufron.

Ditahan di Rutan C1 KPK

Pasca menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya untuk 20 hari pertama.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020."

"Masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menegaskan, keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta."

"Di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ghufron.

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.

Juga, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12, 9 miliar

"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas