Jokowi Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Berikut Penjelasan Menkominfo & Istana
Istana dan menkominfo angkat bicara terkait keputusan PTUN yang memvonis bersalah Presiden RI, Joko Widodo, atas pemblokiran akses internet di Papua.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Presiden Republik Indonesia dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Mengenai hal ini, staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara.
Ia menyatakan, pihaknya menghormati langkah Pengadilan Tata Usaha Negara yang memvonis Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
• Peringati Hari Lahir Pancasila, Presiden Jokowi & Sejumlah Pejabat Negara Gelar Upacara Virtual
• Tak Ingin Sekolah Jadi Klaster Baru, Jokowi Masih Godok Penerapan New Normal Sektor Pendidikan
• Tuntut Presiden Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Diamankan, Pernah Terlibat Kasus Pembunuhan
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh.
Hal itu, lanjut Dini, akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.
"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengaku belum menemukan dokumen terkait keputusan memblokir internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.