Kakorlantas Cek Layanan SIM Jelang New Normal di Samsat Daan Mogot
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengecek layanan pengurusan SIM menghadapi penerapan new normal di Satpas SIM
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengecek layanan pengurusan SIM menghadapi penerapan new normal di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/6/2020).
"Kami kroscek langsung bagaimana pelaksanaan pelayanan SIM di masa new normal. Sengaja dadakan, ingin lihat bagaimana layanan Satpas SIM Daan Mogot apakah sudah menerapkan protokol kesehatan atau belum," ucap Istiono di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam pengecekan tersebut, Istiono didampingi oleh pejabat utama Korlantas dan Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa.
Usai pengecekan, Istiono menjelaskan Satpas SIM di Daan Mogot sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Baca: Waspada Penyakit Metabolik Selama Di Rumah Saja Akibat Pandemi Covid-19
Baca: Geli Baca Surat Cinta yang Ditulisnya untuk Christian Sugiono pada Tahun 1999, Ini Reaksi Titi Kamal
Baca: Selama Pandemi, Revalina S Temat Deg-degan ke Luar Rumah
Baca: Ketua KPU Minta Pengadaan APD untuk Kepentingan Pilkada 2020 Segera Direalisasikan
Jenderal bintang dua itu menilai kesiapan petugas dalam melayani masyarakat sudah baik. Begitupun sarana prasarana penerapan jaga jarak berupa kursi sudah tertata dengan baik.
"Termasuk unit pelayanannya sudah diubah semuanya. Standar-standar pelayanan yang mengutamakan kesehatan menjadi utama," tegas Istiono.
Istiono berpesan pada masyarakat apabila ada sedikit perubahan pelayanan surat administrasi kendaraan adalah hal wajar lantaran terjadinya pandemi.
Untuk mendukung pencegahan dan penyebaram corona, sudah selayaknya kapasitas pelayanan di Satpas dikurangi dari kondisi normal.
"Kalau ada perlambatan ini karena kapasitas pelayanannya kami kurangi, yang biasanya normal sehari 1.000 (orang), mungkin sekarang hanya bisa dilayani 500 (orang)," singkatnya.
Diketahui dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, layanan kepengurusan surat-surat kendaraan yakni Satpas SIM, Samsat dan BPKB ditutup karena pandemi.
Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020, membuka kembali layanan pengurusan SIM, pajak kendaraan dan BPKB sejak Jumat (29/5/2020).
Untuk mengantisipasi lonjakan antrean pelayanan SIM, Korlantas Polri sudah mengeluarkan surat telegram tanggal 2 Juni 2020 yang berisi pemberian dispensasi perpanjangan SIM bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama penutupan layanan.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa pandemi terhitung 24 Maret-29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan mulai 2 Juni - 30 Juni 2020.
Apabila dalam rentang waktu 2 Juni hingga 30 Juni 2020, warga tidak melakukan perpanjangan maka mereka tidak dapat dilayani dengan prosedur perpanjangan SIM, melainkan harus dengan penerbitan SIM baru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.