Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SAFEnet: Gugatan Pemblokiran Internet di Papua Karena 2 Kali Aksi Tak Direspon Pemerintah

Dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses di Papua saat itu membuat warga menjadi terhambat untuk mengabarkan situasi, seperti keselamatan diri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in SAFEnet: Gugatan Pemblokiran Internet di Papua Karena 2 Kali Aksi Tak Direspon Pemerintah
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Indonesia, Ikaningtyas dalam konferensi pers virtual dari Tim Pembela Kebebasan Pers, Kamis (4/6/2020) 

"Makanya ini menjadi pilihan terakhir yang diambil SAFEnet karena dua kali tidak mendapatkan respon dari pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, pada Rabu (3/6/2020).

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).

Untuk diketahui pemerintah memblokir internet di Papua dan papua Barat saat terjadi kerusuhan di Manokwari, Papua 2019 lalu.

Dua kali pemerintah membatasi akses internet di wilayah paling Timur Indonesia tersebut . Pertama yakni pembatasan akses pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran penuh pada 21 Agustus 2019.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu saat itu, pemblokiran dilakukan setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.

Baca: Pulang dari Myanmar, Belasan WNI di Bali Kaget Ditagih Biaya Tempat Karantina dan Bayar Tes Swab

Berita Rekomendasi

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, (21/8/2019).

Adapun tergugat kasus pemblokiran akses layan internet tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo. Pada saat itu Menkominfo masih dijabat Rudiantara sebelum kemudian diganti Johnny Plate Oktober 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas