Soal Penangkapan Nurhadi, Pimpinan KPK TIdak Satu Suara
Kata Firli Bahuri, semua pimpinan memiliki dan memainkan perannya masing-masing sesuai tataran kewenangan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kelas kakapnya, Nurhadi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, namun para pimpinannya justru tidak satu kata soal penangkapannya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut semua pimpinan lembaga anti-rasuah memantau penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun salah satu anggotanya menyatakan tak tahu soal penangkapan tersebut.
Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, dicokok KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
"Pimpinan mengikuti seluruh kegiatan mulai dari terdeteksinya posisi tersangka sampai tertangkapnya tersangka," kata Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Kata Firli Bahuri, semua pimpinan memiliki dan memainkan perannya masing-masing sesuai tataran kewenangan.
"Mulai dari kelengkapan administrasi seperti surat perintah dan minta bantuan personel Polri."
"Karena hal ini penting supaya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial," kata dia.
Baca: NTB Diguncang Gempa Bermagnitudo 6, Goyangannya Terasa Hingga Denpasar
Baca: Keponakan Prabowo Jadi Penantang Anak Wapres Dalam Pilkada Tangsel
Baca: Jusuf Kalla: Presiden Salat Jumat di Istana, Saya di Al-Azhar
Baca: Jadi Tahanan Dwi Sasono Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya
Komisaris Jenderal Polisi itu berujar, pimpinan KPK bekerja secara kolektif kolegial.
Katanya, seluruh pimpinan terus mengikuti proses penindakan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, sampai Nurhadi dan Rezky dibawa ke Kantor KPK.
"Kita kerja sesuai dengan tugas pokok peran fungsi kewenangan KPK."
"Apa yang dicapai pastilah karena semua pihak memberi andil," kata Firli Bahuri.
Keterangan Firli Bahuri agak bertentangan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Dalam salah satu artikel di sebuah surat kabar, Nawawi menyebut empat pimpinan KPK lain tidak mengetahui saat para penyidik menangkap Nurhadi.
Nawawi mengatakan, ketika hari penangkapan, hanya dirinya yang berada di Gedung Merah Putih KPK untuk memonitor pergerakan para penyidik.
"Tim ini kan sudah mengantongi surat tugas, tidak lucu kalau setiap langkah mereka harus selalu dilaporkan kepada pemberi perintah," kata Nawawi seperti dikutip Koran Tempo edisi Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.
Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky.
Juga, satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO."
"Antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur."
"Pada hari senin tangal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 TSK yang berstatus DPO tersebut,” kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” tutur Ghufron.
Awalnya, klaim Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun tidak dihiraukan.
Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat, melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Tsk NHD dan di kamar lainnya ditemukan Tsk RHE, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” beber Ghufron.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.
Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.
Termasuk, terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.
KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.
“Kepada Tsk HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” tegas Ghufron.
Ditahan di Rutan C1 KPK
Pasca menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya untuk 20 hari pertama.
"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020."
"Masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Ghufron menegaskan, keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta."
"Di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ghufron.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.
Juga, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12, 9 miliar
"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.
Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pimpinan KPK Tak Satu Suara Soal Fakta Penangkapan Nurhadi