Terdakwa Ronny Bugis Cerita Detik-Detik Penyiraman Novel Baswedan
Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ronny Bugis memberikan keterangan terkait insiden penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Hal ini disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (4/6/2020).
Ronny mengakui perbuatan melakukan tindak pidana tersebut.
Dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Rahmat Kadir Mahulette di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Gading, pada 11 April 2017.
"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang. Saya ikut serta melakukan.
11 April Selasa waktu jamnya saya tidak ingat. Kurang lebih sekitar jam 5 dinihari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny memberikan keterangan.
Baca: Cekcok Soal Pohon Karet Berujung Pembunuhan, Pelakunya Ditangkap di Babel Setelah 2 Tahun Buron
Baca: Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Apresiasi Pelayanan SIM Era Normal Baru
Baca: Masuki New Normal, FastKey Hadirkan Unit Properti Langsung ke Pembeli
Ronny menceritakan kronologis insiden penyiraman air keras kepada Novel.
Peristiwa berawal pada saat, Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebagai anggota Polri aktif, Ronny mengaku sudah selama 10 tahun tinggal di Asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Saya mengetahui alamat, karena Kadir Maulete meminta diantarkan ke alamat tadi. Pada tanggal 11 April pukul 03.00 dinihari, saya sedang tidur di asrama. Datang Rahmat Kadir.
Tahu-tahu Rahmat Kadir dengan alasan mengantar ke Kelapa Gading untuk mengantarkan obat ramuan tradisional kepada keluarga yang sedang sakit," tutur Ronny.
Atas permintaan Rahmat Kadir itu, dia memenuhi permintaan tersebut.
Dia mengendarai sepeda motor miliknya merek Mio JT berwarna merah-hitam untuk mengantar Rahmat Kadir ke Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Saya membawa sepeda motor. Rahmat dibonceng. Saya diarahkan Rahmat.
Dia yang menentukan mau dibawa ke mana. Saya tidak menanyakan itu obat untuk siapa.
Rahmat bilang tolong antar ke Kelapa Gading. Perjalanan 30-40 menit," ujarnya.
Setelah menempuh perjalanan sekitar 40 menit, mereka tiba di perumahan yang berada di kawasan Kelapa Gading.
Pada saat itu, Ronny Bugis mengaku tidak mengetahui alamat tempat yang ditunjukkan oleh Rahmat Kadir tersebut.
Pada saat tiba di lokasi, Ronny memberhentikan sepeda motor di pinggir kali di dekat lingkungan tempat tinggal Novel Baswedan. Ronny melihat Rahmat menjauh sekitar jarak 2 meter.
Rahmat beralasan ingin menelepon saudaranya sehingga turun menjauh dari Ronny.
Ternyata, Rahmat membuka plastik berwarna hitam yang semula disebutkan adalah obat yang rencananya akan diberikan untuk saudaranya yang sakit.
"Plastik dibuka ada mug. Mug berwarna kehijau-hijauan. Saya melihat (Rahmat Kadir,-red) membuka tutup mug. Setelah dibuka tutup mug itu dibuang," tuturnya.
Ronny sempat menanyakan kepada Rahmat mengapa tutup mug itu dibuang. Seingat Ronny, Rahmat mengatakan ingin memberikan pelajaran kepada seseorang.
"Saya tanya kenapa dibuang, sudah kamu diam saja saya mau kasih pelajaran untuk seseorang," ujar Ronny mengenang percakapan dengan Rahmat.
"Saya tidak bertanya lagi. Saya mengikuti saja apa yang dibilang Rahmat,".
Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya.
Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.
"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan. Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju luru ke depan," ujarnya.
Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seseorang pria berjalan kaki.
Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.
Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri.
Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.
Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.
"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng. Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat.
Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.