Dicecar, Ketua KPU Arief Budiman Mengaku Tak Kenal Harun Masiku, Kaget Wahyu Terima Uang Suap
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio kini mendekam di sel rumah tahanan KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Dia hanya mengingat pernyataan Wahyu yang meminta agar segera menjawab surat
dari DPP PDI Perjuangan terkait PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
"Yang saya ingat penyampaian yang itu. Supaya kalau bisa surat PDIP itu segera dijawab. Itu yang saya ingat. Kalau soal apakah ada permintaan saya terus terang saya enggak ingat," tuturnya.
Di persidangan itu, terungkap Arief Budiman, pernah bertemu dengan Harun Masiku, di
kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Harun Masiku meminta lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakan putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya mengalihkan suara dari Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku di daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari PDI Perjuangan.
"Jadi saya mau tegaskan, kadang teman-teman ada yang nulis loh katanya ngaku
enggak kenal tetapi kok menemui, loh banyak orang yang tidak saya kenal bertamu ke
tempat saya," tambahnya.
Arief juga menyebut mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, merupakan
koordinator wilayah Provinsi Papua Barat.
Menurut dia, KPU RI memberikan tugas kepada masing-masing komisioner untuk bertanggungjawab terhadap 34 KPU Provinsi.
"Pak Wahyu ini dulu koordinator wilayah di Papua Barat. Untuk memudahkan koordinasi
kami membagi masing-masing anggota itu menjadi koordinator untuk beberapa wilayah
provinsi," kata Arief.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan menanyakan kepada Arief Budiman terkait ketentuan pengisian posisi komisioner di KPU Provinsi.
"Dari KPU provinsi sendiri, seperti Papua Barat. Apakah ada ketentuan atau anggota KPU provinsi itu harus ada perwakilan putra daerah?" tanya Takdir.
Menurut Arief Budiman, tidak ada keharusan putra daerah mengisi posisi KPU Provinsi.
"Tidak harus, tetapi biasanya memang mempertimbangkan beberapa hal tersebut.
Tetapi dalam proses pemilihan tidak ada ketentuan harus darimana darimana tidak,"
ujarnya.
Setelah itu, Jaksa Takdir menanyakan apakah selama bertugas sebagai koordinator
wilayah Wahyu melaporkan pekerjaannya.
"Pertanyaan saya terkait dengan pak Wahyu selaku Korwil laporkan pada saudara langsung secara lisan atau tulisan atau dalam rapat pleno terkait progres perkembangan?" tanya Takdir.