Dicecar, Ketua KPU Arief Budiman Mengaku Tak Kenal Harun Masiku, Kaget Wahyu Terima Uang Suap
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio kini mendekam di sel rumah tahanan KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memenuhi pemanggilan sebagai saksi terkait kasus suap permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 600 juta yang menjerat
terdakwa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu
RI, Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan Arief Budiman bersama dengan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, akan memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang.
"Arief Budiman dan Hasyim Asyari hadir di pengadilan," kata Takdir, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan pemantauan, Arief memakai masker menghadiri sidang. Dia duduk di kursi
saksi menghadap ke arah layar yang menampilkan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio masing-masing berada di rumah tahanan KPK. Sedangkan di ruang sidang hadir, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, dan majelis hakim.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Pada saat Arief Budiman memberikan keterangan, saksi Hasyim Asyari menunggu di luar ruang sidang.
Selain Arief Budiman dan Hasyim Asyari, rencananya Kelly Mariana, Ketua KPU
Sumatera Selatan juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir
di ruang sidang.
Baca: Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
Pemeriksaan terhadap Kelly dilakukan memanfaatkan teknologi teleconference.
Mengaku Kaget
Di persidangan, Arief Budiman mengaku kaget mendengar eks Komisioner KPU RI,
Wahyu Setiawan menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta terkait
proses seleksi calon anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 -
2025.
Menurut dia, mantan anak buahnya itu tidak pernah melaporkan peneriman uang tersebut.
Baca: Rusuh Menjadi-jadi, Polisi Tembak Mati Warga Kulit Hitam Pemilik Restoran di Kentucky
"Banyak hal yang membuat saya kaget, karena enggak paham soal itu. Itu malah saya enggak tahu, enggak pernah disampaikan," kata Arief.
Untuk penerimaan gratifikasi uang Rp 500 juta, jaksa penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi(KPK) mengungkap pemberian itu terkait proses seleksi calon
anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Upaya pemberian uang untuk meminta KPU RI, melalui Wahyu Setiawan agar anggota KPU
Provinsi Papua Barat diisi putra daerah Papua.