Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta 'Amicus Curiae' Terkait Kasus Novel Baswedan Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Kurnia Ramadhana, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan amicus curiae terkait perkara kasus penganiayaan Novel Baswedan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW Minta 'Amicus Curiae' Terkait Kasus Novel Baswedan Dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerima permohonan amicus curiae terkait perkara kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Amicus curiae dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

"Kami berharap amicus curiae ini dapat dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Baca: Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan Hingga Diminta Rahmat Tutup Mulut

Dia mengungkapkan ada tujuh poin yang menjadi fokus amicus curiae.

Pertama, dakwaan jaksa menafikan perbuatan terdakwa yang menghalangi proses hukum.

Upaya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan bertolak belakang dengan temuan Tim Gabungan bentukan Polri yang menyebut ada kaitan serangan terhadap Novel dengan perkara yang ditangani sebagai penyidik KPK.

Berita Rekomendasi

"Jaksa hanya mendakwa dengan Pasal terkait penganiyaan maka perkara ini akan berpotensi digiring hanya pada ranah pribadi Novel tanpa mengaitkan rekam jejak perkara yang sedang atau pernah Novel tangani," kata Kurnia.

Baca: Terdakwa Rahmat Kadir Ungkap Alasan dan Cara Beri Pelajaran Buat Novel Baswedan

Kedua, potensi permasalahan dalam penyelidikan dan penyidikan karena penanganan perkara oleh Kepolisian dinilai sarat menuai persolan.

Merujuk catatan Komnas HAM, beberapa masalah yang disebut ICW antara lain tim Polda Metro Jaya tidak cukup memetakan saksi kunci dan barang bukti penting serta belum memeriksa Kapolda Metro Jaya saat itu yang diduga mengetahui akan adanya serangan.

Ketiga, dakwaan jaksa mengaburkan fakta serangan dapat mengancam korban. Serangan yang dialami Novel semestinya tidak hanya dipandang sekadar penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa melainkan pembunuhan berencana.

Dia menduga di dakwaan tersebut Jaksa hanya ingin mengaburkan fakta penyiraman air keras berpotensi untuk menghilangkan nyawa orang lain, termasuk dalam hal ini korban, yaitu Novel Baswedan.

Baca: Ronny Bugis Tak Tahan Oleh Tekanan Pemberitaan Penyerangan Novel Baswedan Hingga Akui Perbuatan

Keempat, sketsa yang dirilis Polri berbeda dengan wajah dua terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

Menurut ICW, hal ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Kelima, ada tiga barang bukti penting yang tidak dihadirkan secara utuh dalam proses pembuktian di persidangan yaitu botol yang digunakan untuk membawa air keras, baju gamis milik Novel, dan rekaman CCTV di sekitar rumah Novel.

"Padahal tiga barang bukti itu mempunyai nilai penting untuk sampai pada aktor penyiram air keras sebenarnya. Dalam konteks ini diduga kuat ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya," kata Kurnia.

Keenam, keanehan motif penyerangan.

Sebab, seorang terdakwa pernah menyebut serangan ini didasarkan atas dendam pribadi sedangkan Novel mengaku ia tidak pernah berinteraksi dengan dua terdakwa itu.

Terakhir, ada dugaan konflik kepentingan pendampingan hukum karena dua terdakwa penyerangan Novel mendapat pendampingan hukum dari institusi Polri.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas