Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty Internasional Catat Ada 14 Kasus Peretasan dan Intimidasi Digital Terhadap Aktivis HAM

Amnesty International Indonesia mencatat adanya 14 kasus peretasan dan intimidasi digital yang dialami aktivis hak asasi manusia (HAM).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Amnesty Internasional Catat Ada 14 Kasus Peretasan dan Intimidasi Digital Terhadap Aktivis HAM
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mencatat adanya 14 kasus peretasan dan intimidasi digital yang dialami aktivis hak asasi manusia (HAM) dari lintas bidang.

14 kasus tersebut dicatat selama periode April hingga 8 Juni 2020

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus yang banyak disorot antara lain peretasan terhadap pegiat advokasi yang kerap mengkritik pemerintah yakni Ravio Patra.

Baca: Baim Wong Heran Raffi Ahmad Tak Ngamuk pada Anton, Nagita Slavina: Dia Mah Gak Marah, Sok Baik Dia

Usman Hamid mengungkapkan Ravio sempat ditahan dan dituduh menyebarkan pesan bernada provokatif melalui aplikasi Whatsapp padahal saat itu aplikasinya sedang diambil alih peretas.

Tidak hanya itu, Usman Hamid mencontohkan pada pekan lalu beberapa akun memakai foto profil tak senonoh dan membuat kebisingan saat sidang di PTUN tentang pemblokiran internet yang disiarkan secara virtual.

Ia mengatakan hal tersebut mengganggu tim pembela kebebasan pers yang mengikuti jalannya sidang.

Baca: Bamsoet Minta Kepolisian Usut Tuntas Dugaan Kasus Penyiksaan ABK Indonesia di Kapal Ikan China

Berita Rekomendasi

Selain itu, menurut Usman diskriminasi dan intimidasi juga terjadi terhadap para aktivis HAM yang menuntut penuntasan kasus Papua.

“Bentuk lain adalah munculnya desakan untuk membatalkan diskusi soal Papua. Diskusi yang sedianya diselenggarakan BEM UI Sabtu lalu misalnya. Karena pembicara dianggap tidak kompeten maka ada desakan agar diskusi itu dibatalkan,” kata Usman ketika dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Usman juga mengungkapkan tiga pembicara diskusi virtual mengenai laporan Amnesty International Indonesia ke Komite HAM PBB tentang lima masalah HAM di Papua Jumat lalu mendapat rentetan panggilan secara bersamaan dengan identitas penelepon dari luar Indonesia.

Baca: Momentum New Normal, Matinya American Dream

“Ini kan patut dipertanyakan. Bagaimana bisa tiga pembicara dalam diskusi yang sama mendapat panggilan bertubi-tubi dari lokasi yang serupa yaitu luar Indonesia? Belum lagi diskusi kami dipenuhi peserta yang membuat kegaduhan sepanjang diskusi. Menurut hemat kami itu adalah intimidasi terhadap perjuangan penegakan HAM di Papua,” kata Usman.

Karenanya Usman Hamid menilai walaupun sudah banyak instrumen hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM) dalam praktiknya masih banyak laporan-laporan masuk tentang pelanggaran hak untuk berkumpul dan berekspresi secara damai.

Usman mengatakan kebebasan berpendapat dan berekspresi telah secara jelas dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

"Instrumen ini mengikat seluruh negara yang meratifikasi, tanpa terkecuali Indonesia," kata Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas