Dituding 'Sandera' Nurhadi, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Neta Fitnah, Mau Intervensi KPK
Merusak kehormatan dari Novel. Dia kan pengamat kepolisian, kerjanya merusak martabat lembaga
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Ali memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).
Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK.
"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan [Nurhadi] untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane," tegas Ali.
KPK, kata Ali, berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi sampai tuntas, termasuk menjeratya dengan pasal pencucian uang.
"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan NHD sebagai tersangka TPPU," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.