Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bos BP Migas dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raden Priyono dan Djoko Harsono dengan hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Bos BP Migas dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Raden Priyono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raden Priyono dan Djoko Harsono dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Raden dan Djoko diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Diketahui Raden Priyono dan Djoko Harsono merupakan terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 37,8 triliun.

Baca: Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Minta Kabareskrim segera Tangkap Buronan Kondensat

"Menghukum para terdakwa pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Priyono merupakan mantan Kepala BP Migas.

Dia didakwa memperkaya Honggo Wendratno, Direktur Utama PT TPPI.

Berita Rekomendasi

Perbuatannya merugikan keuangan negara atau yaitu merugikan sebesar 2.716.859.655 dollar AS.

Baca: Komisi III Gelar Rapat dengan Kabareskrim Bahas Perkembangan Kasus Korupsi Kondensat

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Priyono dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang Pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur.

Selama persidangan, Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung

Kemudian, telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar 2,5 juta dolar AS.

Untuk diketahui, megakorupsi ini berawal ketika Honggo Wendratno selaku Dirut PT TPPI mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas