Mantan Bos BP Migas dan Anak Buahnya Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Kondensat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raden Priyono dan Djoko Harsono dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Raden Priyono dan Djoko Harsono dengan hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, Raden dan Djoko diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Diketahui Raden Priyono dan Djoko Harsono merupakan terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 37,8 triliun.
Baca: Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni Minta Kabareskrim segera Tangkap Buronan Kondensat
"Menghukum para terdakwa pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Bima Suprayoga, saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Priyono merupakan mantan Kepala BP Migas.
Dia didakwa memperkaya Honggo Wendratno, Direktur Utama PT TPPI.
Perbuatannya merugikan keuangan negara atau yaitu merugikan sebesar 2.716.859.655 dollar AS.
Baca: Komisi III Gelar Rapat dengan Kabareskrim Bahas Perkembangan Kasus Korupsi Kondensat
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Priyono dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang Pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Propinsi Jawa Timur.
Selama persidangan, Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa tidak menikmati uang hasil kejahatan.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat ke Kejaksaan Agung
Kemudian, telah ada pemulihan keuangan dan kerugian keuangan negara sebesar 2,5 juta dolar AS.
Untuk diketahui, megakorupsi ini berawal ketika Honggo Wendratno selaku Dirut PT TPPI mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.
Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor : TPPI/BPH Migas/L-040 tanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.
Padahal saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero).
Kemudian, Honggo mengirimkan surat permohonan kepada Djoko agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya.
Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara.
Tapi penunjukkan itu menyalahi prosedur.
Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Sehingga, tidak pernah dilakukan kajian dan analisa sehingga penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
Kemudian, Priyono dan Djoko menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran. Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.
Perusahaan itu mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Mogas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina.
Sehingga semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.
Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai 2.716.859.655 dolar AS.
Perbuatan keduanyamelanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP.