Minta Pemerintah Buka Rumah Ibadah saat New Normal, PBNU Nilai Aspek Rohani Perlu Diperhatikan
Pemerintah perlu memperhatikan aspek rohaniah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pandemi virus corona
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud meminta pemerintah juga membuka rumah ibadah saat penerapan kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dia menilai pemerintah perlu memperhatikan aspek rohaniah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pandemi virus corona.
Baca: Dampingi JK Salat Jumat di Masjid Al Azhar, Zulhas: New Normal Seharusnya Dimulai dari Rumah Ibadah
"Jadi kalau mall dibuka, sudah mulai new normal maka gereja, pura, masjid, dan semuanya itu juga sama," ujar Marsudi dalam dialog antar tokoh beragama melalui saluran daring, Senin (8/6/2020).
Terkait teknis penerapan protokol kesehatan, Marsudi menilai hal tersebut dapat dibicarakan antara pemerintah daerah dan pemuka agama.
Penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk mencegah penyebaran virus corona di rumah ibadah.
Baca: Anang Stres Saat Sadar Masa Lalu Yang Dibangunnya Bisa Hancur: Semua Keringat & Sejarah Hilang!
"Tinggal protokolnya itulah yang harus dipikirkan bersama-sama pada daerah yang akan membuka new normal," tutur Marsudi.
Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi untuk mengatur kegiatan keagamaan di masa kenormalan baru atau new normal.
Panduan Ibadah saat New Normal
Berikut ini panduan ibadah di rumah ibadah saat masa new normal.
Wajib ada surat keterangan dari pihak berwenang di tempat ibadah.
Selain itu, jemaah diminta untuk menghindari bersalaman.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk berdamai dengan Covid-19.
Presiden memberikan arahan tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.