Minta Pemerintah Buka Rumah Ibadah saat New Normal, PBNU Nilai Aspek Rohani Perlu Diperhatikan
Pemerintah perlu memperhatikan aspek rohaniah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pandemi virus corona
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pemerintah pun telah menetapkan berbagai daerah yang siap untuk menerapkan konsep new normal tersebut.
Di masa new normal, tempat ibadah yang sebelumnya ditutup boleh kembali dibuka.
Baca: Meski Dinyatakan Positif Corona, George Floyd Tidak Meninggal karena Covid-19
Baca: Pria dengan Kebotakan Disebut Beresiko Besar Terinfeksi Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli
Baca: Wabah Corona Belum Selesai, WHO Umumkan Munculnya Wabah Virus Mematikan Lain
Namun ada sejumlah aturan bagi tempat ibadah yang ingin kembali menyelenggarakan kegiatan.
Aturan atau panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Seperti dikutip tribunnews.com dari unggahan Sekretariat Kabinet.
Surat tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 29 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan panduan mengenai kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.
Kemenag mengatur, rumah ibadah yang boleh menyelenggarakan kegiatan berjamaah yakni rumah ibadah yang berada di zona aman Covid-19.
Rumah ibadah juga wajib mengantongi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.
Sementara masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah juga wajib mentaati sejumlah peraturan.
Di antaranya yakni menggunakan masker hingga menghindari kontak fisik seperti bersalaman hingga berpelukan.
Berikut ini ketentuan bagi rumah ibadah (termasuk kewajiban bagi pengurusnya):
1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.