Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Pemerintah Buka Rumah Ibadah saat New Normal, PBNU Nilai Aspek Rohani Perlu Diperhatikan

Pemerintah perlu memperhatikan aspek rohaniah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan pandemi virus corona

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Minta Pemerintah Buka Rumah Ibadah saat New Normal, PBNU Nilai Aspek Rohani Perlu Diperhatikan
Shutterstock
Ilustrasi virus corona.(Shutterstock) 

Pemerintah pun telah menetapkan berbagai daerah yang siap untuk menerapkan konsep new normal tersebut.

Di masa new normal, tempat ibadah yang sebelumnya ditutup boleh kembali dibuka.

Baca: Meski Dinyatakan Positif Corona, George Floyd Tidak Meninggal karena Covid-19

Baca: Pria dengan Kebotakan Disebut Beresiko Besar Terinfeksi Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli

Baca: Wabah Corona Belum Selesai, WHO Umumkan Munculnya Wabah Virus Mematikan Lain

Namun ada sejumlah aturan bagi tempat ibadah yang ingin kembali menyelenggarakan kegiatan.

Aturan atau panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Seperti dikutip tribunnews.com dari unggahan Sekretariat Kabinet.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 29 Mei 2020.

Dalam surat tersebut, Kemenag memberikan panduan mengenai kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.

Berita Rekomendasi

Kemenag mengatur, rumah ibadah yang boleh menyelenggarakan kegiatan berjamaah yakni rumah ibadah yang berada di zona aman Covid-19.

Rumah ibadah juga wajib mengantongi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

Masjid Jami Ar'raudhoh di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (5/6/2020) menggelar salat Jumat berjamaah.
Masjid Jami Ar'raudhoh di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat pada hari ini, Jumat (5/6/2020) menggelar salat Jumat berjamaah. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sementara masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah di rumah ibadah juga wajib mentaati sejumlah peraturan.

Di antaranya yakni menggunakan masker hingga menghindari kontak fisik seperti bersalaman hingga berpelukan.

Berikut ini ketentuan bagi rumah ibadah (termasuk kewajiban bagi pengurusnya):

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas