Sekjen PAN: Sesuai Arahan Zulkifli Hasan, Kita Ingin Pertahankan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Partai Amanat Nasional (PAN) menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak perlu dinaikkan lagi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak perlu dinaikkan lagi.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan, ambang batas parlemen sebesar 4 persen telah menghilangkan 13,5 juta suara pada Pemilu 2019, karena partai yang dipilih tidak lolos ke parlemen.
Karena itu, kata Eddy, jika dinaikkan lagi dari 4 persen maka dikhawatirkan lebih banyak lagi suara dari pemilih tidak terwakili.
Baca: Cerita Penumpang Ojol di Hari Pertama PSBB Transisi: Pakai Helm Sendiri, Kurangi Ngobrol
"Jadi per hari ini, sesuai arahan Pak Zulkifli Hasan (Ketum PAN). Kita ingin tetap mempertahankan 4 persen," ucap Eddy Soeparno kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/6/2020).
"4 persen rasanya suara-suara masyarakat sudah terwakili dengan baik, meskipun masih ada yang belum tertampung," tambahnya.
Baca: Pencuri 6 Lembar Sarung Jok Kendaraan Diamankan, Ketahuan Korban Saat Ditawarkan di Facebook
Meski akan mempertahankan 4 persen, kata Eddy, PAN siap melakukan dialog dengan partai-partai lain untuk mencari titik temu, bagaimana mencari formula terbaik dalam menetapkan ambang batas parlemen.
"Dan terkait pemilihan yang akan datang dengan sistem proposional terbuka atau tertutup, tapi pada intinya PAN siap menjalin dialog mencari formula terbaik, tetap berdasarkan konsep suara itu terwakili di lembaga legislatif," kata Eddy.
PPP Tidak Setuju Ambang Batas Parlemen Naik
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak setuju adanya kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Tetap 4 persen," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Menurutnya, kenaikan abang batas parlemen akan menghilangkan suara rakyat dan akhirnya menjadi sia-sia dalam proses Pemilu.
Baca: Punya Rumah & Mobil Berkat Sinetron TOP, Jhon Jawir Pamer Tunggangan Baru, Eza Yayang Ikut Komentar
"Kita kan sistem proporsional, sistem proporsional harus menjalankan proporsional tahapan pemilu ini. Kalau ambang batas parlemen dinaikkan, makin banyak suara yang hangus dan makin meningkatkan disproposionalitas," kata Arwani.
Terkait ambang batas parlemen yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, kata Arwani, RUU tersebut masih dalam penyusunan dan nantinya akan mengundang banyak pihak untuk meminta pandangannya.
"Sekarang ini rapat penyusunan draf RUU, Juni-Juli bisa dibawa ke Baleg untuk diharmonisasi, Juni-Agustus balik ke Komisi II, Agustus - September perkiraa bisa di paripurnakan untuk menjasi usul inisiatif DPR," kata Arwani.
Baca: Maruf Amin: Protokol Kesehatan Untuk New Normal di Pesantren Dibicarakan Rabu Besok
Diketahui, kenaikan ambang batas parlemen masuk dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu.
Fraksi Golkar dan NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dari saat ini sebesar 4 persen.
Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Sementara, Fraksi Gerindra hingga saat ini belum memutuskan sikap terkait hal tersebut.