Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Sebut Karantina Selama 28 Hari Jadi Satu Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020

Melihat adanya rentang waktu 28 hari, pemerintah memandang waktunya tidak akan cukup jika mengacu pada jadwal keberangkatan kloter pertama calon jemaa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Menag Sebut Karantina Selama 28 Hari Jadi Satu Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

Berita Ini Sudah Mengalami Ralat dari Judul Sebelumnya:"soal ibadah haji, menag: jika ada kepastian dari arab saudi calon jemaah akan dikarantina 28 hari"

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkap berbagai pertimbang peniadaan penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020.

Satu di antaranya mengenai waktu karantina terkait pandemi virus corona atau covid-19.

“Proses karantina yang harus dilakukan para calon Jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujarnya Fachrul Razi, Minggu (7/6/2020) disesi wawancara dengan Medcom.

Baca: Menag Soal Pembatalan Pemberangkatan Haji 2020: Tidak Ada Niatan untuk Langkahi DPR

Melihat adanya rentang waktu 28 hari, pemerintah memandang waktunya tidak akan cukup jika mengacu pada jadwal keberangkatan kloter pertama calon jemaah haji Indonesia pada 26 Juni 2020.

"Itu jadwal seharusnya, begitu sampai di sana seharusnya sudah masuk ke dalam rangkaian ibadah. Mestinya diberangkatkan sebelum 1 Juni sudah diberangkatkan," katanya.

BERITA TERKAIT

Selain itu, jika ada kepastian juga kemungkinan prosesnya menjadi panjang karena harus betul-betul dipastikan kesehetannya.

“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” katanya.

Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Manag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon Jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika memang calon Jemaah haji sangat memerlukannya.

Baca: Gubernur BI Jelaskan Maksud Dana Haji Perkuat Rupiah

Jika calon Jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon Jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya Fachrul Razi.

“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil, Kemenag kabupten/ kota akan menkonfirmasi dan melakukan prosedur. Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” lanjutnya.

Baca: Bamsoet: Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Pembatalan Haji

Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas