Menag Sebut Karantina Selama 28 Hari Jadi Satu Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020
Melihat adanya rentang waktu 28 hari, pemerintah memandang waktunya tidak akan cukup jika mengacu pada jadwal keberangkatan kloter pertama calon jemaa
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Menag mengatakan sempat berkomunikasi dengan Ketua Komisi 8 RI yang tidak ingin ia sebutkan namanya lewat WhatsApp soal pengumuman pembatalan haji, sebelum akhirnya melapor ke Presiden untuk mengumumkan pembatalan Haji pada tanggal 2 Juni.
Ia membenarkan pada tanggal 11 Mei ada perbincangan dengan Ketua Komisi 8 terkait rapat khusus jika ada pembatalan pemberangkatan haji.
Fachrul Razi kembali menegaskan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR, sehingga ia meminta maaf.
“Tidak ada niatan kami untuk melangkahi DPR, saya mohon maaf,” ujarnya.
Ia menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi 8 DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.
"Seharusnya kami berkonsultasi dulu dengan komisi 8 DPR RI," ujarnya
Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapan tersebut dan meminta semua pihak tidak menyalahkan instansi Kementerian Agama, namun menyalahkan kepemimpinannya.
“Kalau ada yang salah, kesalahan ada Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” ujarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.