Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Sebut Karantina Selama 28 Hari Jadi Satu Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020

Melihat adanya rentang waktu 28 hari, pemerintah memandang waktunya tidak akan cukup jika mengacu pada jadwal keberangkatan kloter pertama calon jemaa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Menag Sebut Karantina Selama 28 Hari Jadi Satu Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

Menag mengatakan sempat berkomunikasi dengan Ketua Komisi 8 RI yang tidak ingin ia sebutkan namanya lewat WhatsApp soal pengumuman pembatalan haji, sebelum akhirnya melapor ke Presiden untuk mengumumkan pembatalan Haji pada tanggal 2 Juni.

Ia membenarkan pada tanggal 11 Mei ada perbincangan dengan Ketua Komisi 8 terkait rapat khusus jika ada pembatalan pemberangkatan haji.

Fachrul Razi kembali menegaskan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR, sehingga ia meminta maaf.

“Tidak ada niatan kami untuk melangkahi DPR, saya mohon maaf,” ujarnya.

Ia menyadari kesilapannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi 8 DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.

"Seharusnya kami berkonsultasi dulu dengan komisi 8 DPR RI," ujarnya

Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kesilapan tersebut dan meminta semua pihak tidak menyalahkan instansi Kementerian Agama, namun menyalahkan kepemimpinannya.

BERITA TERKAIT

“Kalau ada yang salah, kesalahan ada Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah Menteri agama,” ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas