BP2MI akan Laporkan Kasus Kaburnya Dua ABK Karena Dugaan Penyiksaan ke Bareskrim
BP2MI telah membawa dua ABK tersebut ke tempat penampungan sementara. Sementara laporannya sedang ditangani Polsek setempat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan mengenai dua anak buah kapal (ABK) yang kabur dari kapal berbendera Tiongkok karena dugaan penyiksaan.
BP2MI telah membawa dua ABK tersebut ke tempat penampungan sementara. Sementara laporannya sedang ditangani Polsek setempat didampingi perwakilan BP2MI.
"Per hari ini sedang ditangani polsek, menyiapkan selter penampungan sementara. Setiap kasus yang dialami PMI (Pekerja Migran Indonesia) apa dia sektor lainnya maupun ABK pasti akan kita sikapi serius untuk memberikan perlindungan" kata Benny saat dihubungi, Senin, (8/6/2020).
Laporan tersebut menurut Benny nantinya akan menjadi dasar laporan BP2MI ke Bereskrim Polri untuk tindakan lebih lanjut.
Baca: Politikus PAN Desak Pemerintah Lindungi ABK WNI yang Bekerja di Kapal Asing
Baca: Skenario Pelni Antisipasi Fase New Normal, Protokol Kesehatan Ketat Hingga Rapid Test ABK dan Mitra
"Saya sudah minta laporan perwakilan BP2MI yang mendampingi, untuk menjadi dasar laporan ke Bareskrim," katanya.
BP2MI akan menelusuri apakah ke dua ABK tersebut merupakan bagian dari korban sindikat pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri. Biasanya menurut dia, PMI yang menjadi korban kekerasan dikirim secara tidak resmi untuk bekerja di luar negeri.
Baca: Dua ABK WNI Nekat Loncat dari Kapal China, Mengaku Tak Betah hingga Belum Terima Gaji
"Kita tahu persis selama ini pengiriman pekerja ilegal itu ada pemilik modal, pengusaha, dan berkomplot dengan oknum oknum tertentu ini praktek berlangsung lama. BP2MI akan menelusurinya, hukum harus bekerja memberantas praktek pelaku kejahatan seperti eksploitasi pekerja, pemberian makan minum yang tidak layak. Hukum harus bergerak, untuk kasus ini kita akan dorong ke Bareskrim ini untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Menurut Benny, BP2MI menganggap bahwa PMI merupakan warga VVIP yang harus mendapat perlindungan. Bagaimana tidak berdasarkan data 2018, PMI memberikan kontribusi kepada devisa negara sebanyak Rp 258 triliun
"Saya dan BP2MI akan menjadi mimpi buruk bagi yang terlibat perdagangan orang pekerja secara ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya, dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) nekat kabur dari kapal Lu Qing Yuan Yu 213 dengan cara melompat ke laut di perairan Karimun, Kepulauan Kepri.
Keduanya nekat kabur dari kapal berbendera China tersebut karena sudah tidak tahan dengan penyiksaan yang dialami selama bekerja di kapal tersebut.
Andri Juniansyah (30), dan Reynalfi (22) nekat terjun ke laut, Jumat (5/6/2020) malam.
Kemudian keduanya ditemukan oleh nelayan tujuh jam setelah keduanya terapung di laut.