Demokrat Usul Parpol yang Lolos Parlemen Berhak Usulkan Calon Presiden
Terkait ambang batas parlemen, Andi menyebut angka 4 persen sudah mewakili semua kalangan, di mana ada partai nasionalis dan religius.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai semua partai politik yang telah lolos parlemen, sebaiknya memiliki hak untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.
"Kalau partai sudah lolos ke DPR, harusnya diberi kewenangan yang sama untuk mengusulkan calon, toh kan pasti koalisi," ujar Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Menurut Andi, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen berpotensi memecah atau polaritas di masyarakat saat kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
"Kita lihat dengan dua pasangan calon, dampaknya kuat, bisa membelah rakyat. Jadi saya memandang 4 persen (ambang batas parlemen) itu digunakan, artinya semua partai lolos ambang batas parlemen punya hak mengusulkan pasangan calon," tutur Andi.
Terkait ambang batas parlemen, Andi menyebut angka 4 persen sudah mewakili semua kalangan, di mana ada partai nasionalis dan religius.
Oleh sebab itu, kata Andi, adanya usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen, patut dikaji ulang karena dapat menghilangkan suara rakyat.
"7 persen sangat tidak toleran, masak dari 4 persen jadi 7 persen. Partai yang sekarang belum tentu aman, yang tidak mencapai 7 persen kan PPP dan PAN, tapi tidak berarti partai yang lain aman," papar Andi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.