Uji Materi Jaksa KPK Terkait Status Aparatur Sipil Negara Dikabulkan Mahkamah Agung
Uji materi itu diajukan oleh Lie Putra Setiawan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, 16 Maret 2020 lalu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Uji materi itu diajukan oleh Lie Putra Setiawan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, 16 Maret 2020 lalu.
Pada permohonannya, dia menyatakan konsekuensi berlaku aturan itu membuat selambat-lambatnya September tahun ini akan berujung pada penarikan seluruh Jaksa ke instansi induk (Kejaksaan).
-
Baca: Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021
Konsekuensinya, setiap Jaksa di KPK wajib menjadi ASN ditempat penugasannya (KPK) yang mana akan kehilangan status Jaksanya, sekaligus kewenangan yang melekat pada status Jaksa sendiri, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta kewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
Sehingga, pembatalan Permen itu membuat Jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diwajibkan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Permohonan yang diajukan oleh Lie Putra Setiawan (jaksa yang bertugas di KPK,-red) dikabulkan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Berdasarkan ketentuan Pasal 202 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, pada pokoknya menyatakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan Instansi pemerintah atau di luar Instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan obyek permohonan HUM yaitu Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, yang menyatakan akan melakukan penyesuaian dengan status kepegawaian bagi pegawai yang ditugasakan di dalam atau di luar instansi pemerintah.
Sehingga, kata Andi, menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, karena peraturan yang lebih tinggi tidak mengatur mengenai penyesuaian status kepegawaian.
“Obyek permohonan HUM membuat norma baru yang tidak diatur oleh ketentuan perundangan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.