Kuasa Hukum: Perkara Jiwasraya Harusnya Masuk Ranah Pasar Modal
Dia menilai tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
Baca: Dimusnahkan Puluhan Ribu Kilogram Narkoba Siap Pakai Selama Masa Pandemi Corona
Pada eksepsinya, Ketua Tim Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum seharusnya didiskualifikasi Undang-Undang tentang Pasar Modal bukan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, kata dia, pihak Kejaksaan Agung tidak berwenang menangani perkara tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang masuk perbuatan ranah Pasar Modal,” ujar Soesilo, saat membacakan eksepsi di ruang sidang, Rabu (10/6/2020).
Dia menilai konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas.
Ketidakjelasan surat dakwaan tercermin dari pengelompokan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dan Cluster Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Dia menilai tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu.
Dia menjelaskan surat dakwaan tidak sinkron antara uraian peristiwa pidana yang dituduhkan dengan pasal dakwaan. Terbukti, Penuntut Umum tidak mencantumkan pasal 64 KUHPidana dan Pasal 65 KUHPidana.
Selain tidak sinkron, surat dakwaan tidak menguraikan peran terdakwa, terlebih lagi terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.
Sementara itu, di uraian peristiwa pidana mengandung perbuatan berlanjut (Voorgezette Handeling) serta tindak Pidana perbarengan (Concursus Realis dan Idealis). Bahkan, surat dakwaan tidak menguraikan Predicate Crime secara jelas.
“Peran terdakwa tidak jelas dalam perkara ini dan tidak diuraikan apa bentuk kesalahan terdakwa, patut dicatat bahwa terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal," ujarnya
Secara tiba-tiba, kata dia, Jaksa Penuntut Umum mendakwa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa jelas mens rea-nya.
Dalam menguraikan tiga tahapan rangkaian dalam TPPU, yaitu Placement-Layering dan Integration , kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi, juga tidak jelas di surat dakwaan.
Oleh karena itu, Susilo menegaskan dakwaan tidak dapat diterima.
Alasannya, penyidik Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal.
“Penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan atau perampasan aset pihak Ketiga yang tidak termasuk atau bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pada pembuatan surat dakwaan yang tidak cermat,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16,8 triliun.
Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Heru Hidayat juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny disamarkan dengan cara membeli tanah hingga jual beli saham.
Jaksa Bima Suprayoga mengatakan upaya
hasil tindak pidana korupsi di pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan pada tahun 2008 sampai dengan 2018.
Heru merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk;
dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka melakukan tindak pidana bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Keenam terdakwa diajukan kedepan pengadilan masing-masing dengan surat dakwaan tindak pidana korupsi dakwaan
primair, Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk berkas perkara atas nama Heru Hidayat selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu ditambah (komulatif) dengan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga yaitu :
Kedua, Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: Terbongkar Rahasia Restoran Membuat Cumi Jadi Tidak Alot Setelah Dimasak, Ternyata Semudah ini!
Ketiga, Primair, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Subsidiair, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.