Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, dalam sidang terpisah pada Kamis (11/6/2020) siang, keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal yang sama.
Yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan keterangan pada Kamis (4/6/2020) lalu, keduanya pun membuat pengakuan terkait penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Mulai dari detik-detik aksi hingga alasan tindak kejahatan dilakukan termasuk ingin memberi 'pelajaran' kepada penyidik senior KPK itu.
Ronny Bugis Tak Tahan
Pernah diberitakan Tribunnews.com, terdakwa Ronny Bugis menutup rapat informasi terkait insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan selama 2 tahun 8 bulan.
Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny membuka informasi tersebut.
Baca: Cerita Tentang Ronny Bugis, Nyaris 3 Tahun Menyimpan Rapat-rapat Aksi Penyerangan Novel Baswedan
Pada 26 Desember 2019, Ronny menceritakan kejadian itu kepada atasannya, AKP Kosmas.
"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (Perayaan,-red) Natal kedua. Saya datang, saya silaturahmi."
"Saya mengajak komandan untuk cerita. Saya cerita semua permasalahan," kata Ronny, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapapun.
"Niat untuk cerita spontan. Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.