Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

"Polri dinilai tidak mampu mengungkap. Saya memberikan diri untuk cerita ke Pak Kosmas," kata dia.

Selama ini, dia menutup informasi itu, atas dasar permintaan dari Rahmat Kadir.

"Rahmat cerita, jangan cerita siapapun. Selama ini, saya tidak menceritakan kepada siapapun. Hanya saya dan Rahmat yang tahu," ujarnya.

Selama memendam informasi itu, dia merasa ada yang mengganjal di hati.

"Saya menyesal ada yang mengganjal di hati saya," kata dia.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette Usai Jalani Sidang Perdana Dengan Agend Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette Usai Jalani Sidang Perdana Dengan Agend Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Rahmat Kadir: Beri Pelajaran

Tribunnews.com juga pernah mengabarkan, terdakwa Rahmat Kadir Maulette mengungkap alasan mengapa melakukan penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Berita Rekomendasi

Dia melakukan itu untuk memberi pelajaran kepada Novel yang dinilai telah berkhianat kepada institusi Polri.

"Saya hanya memberi pelajaran Novel. Dia pengkhianat. Yang membesarkan dia siapa? Dia bisa besar, dia bisa hebat."

"Saya tergerak memberi pelajaran, karena dia lupa diri," kata Kadir saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).

Dia mengenal Novel Baswedan sebatas seorang anggota Polri yang ditugaskan pimpinan bertugas di KPK.

Namun belakangan, dia menilai, Novel mulai lupa diri. Hingga akhirnya memutuskan untuk meninggalkan institusi Bhayangkara itu.

Baca: Terdakwa Ronny Bugis Cerita Detik-Detik Penyiraman Novel Baswedan

Kadir melihat sikap Novel itu sebagai tindakan pengkhianatan.

"Dia keluar dari institusi. Hati saya tergerak memberi pelajaran, karena terkesan dia lupa diri," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas