Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo Minta Penyelenggara Pilkada Siapkan Skema Prakondisi
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta penyelenggaraan Pilkada 2020 memperhatikan protokol kesehatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta penyelenggaraan Pilkada 2020 memperhatikan protokol kesehatan.
Gugus Tugas menurutnya telah merekomendasikan penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai keputusan Presiden dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
"Secara umum, gugus tugas telah rekomendasikan penyelenggaraan Pilkada namun dengan catatan khusus, yaitu harus mentaati protokol kesehatan," kata Doni Monardo dalam rapat virtual bersama Komisi II DPR RI, Kamis (11/6/2020).
Baca: BREAKING NEWS Update Corona 11 Juni 2020: Bertambah 979, Kini Ada 35.295 Kasus Positif di Indonesia
Menurut mantan Danjen Kopassus tersebut mengatakan semua kegiatan yang dilakukan dalam Pilkada harus berdasarkan kajian, serta diawali dengan kegiatan prakondisi mulai dari sosialisasi hingga simulasi.
"Dimulai dengan pra kondisi untuk seluruh daerah yang terlibat, baik petugas lapangan maupun masyarkat hingga paling tidak di tingkat RT-RW agar mereka pahami," katanya.
Dalam Protokol kesehatan, dasar tidak diperbolehkan adanya kegiatan pertemuan dalam jumlah besar.
Baca: Tahapan Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Online 2020 di ppdb.jakarta.go.id, Dibuka Kamis 11 Juni 2020
Pertemuan harus dilakukan dengan skala terbatas dengan pengawasan ketat.
Karenanya dalam penyelenggaraan Pilkada harus diketahui kondisi Covid-19 di daerah tersebut.
Baca: Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Bagi Motor Hanya Opsi Jika Kondisi Jalanan Terlalu Padat
"Karena kalau kita lihat ada banyak variasi daerah Pilkada, ada resiko tinggi, sedang, rendah warna kuning, dan yang masih belum terdampak. tapi semua ini akan berkembang, akan sangat dinamis tergantung tingkat kesiapan daerah," katanya.
Menurut Doni Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum diketahui kapan akan berakhir.
Karena itu program-program yang sudah direncanakan harus tetap berjalan namun dengan persiapan antisipasi penyebaran Covid-19.
Empat ancaman
DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Sebelumnya, keputusan itu diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (27/5/2020).
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno melihat ada empat ancaman yang berpotensi terjadi saat pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, ancaman sebaran virus Corona yang kian masif berpengaruh kepada tidak adanya mobilisasi massa.
"Karena kampanye calon dan tim sukses meniscayakan bersentuhan langsung dengan rakyat," kata Adi Prayitno saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/5/2020).
Kedua, ancaman partisipasi yang sangat rendah karena pemilih takut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Kepala BKD DKI Sangkal Informasi Pegawainya Kebal dari Kebijakan Pemotongan Tunjangan
"Apalagi ke TPS tak dapat insentif apapun," ujar pengamat politik UIN Jakarta itu.
Ketiga, menurut Adi, sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di daerah penyebaran Covid-19.
"Seperti yang terjadi di beberapa daerah, mempolitisasi bansos untuk kepentingan elektoral kandidat," ucapnya.
Baca: Polda Jateng Segera Rampungkan Pemberkasan Dua Tersangka Viral Pembuangan Jenazah ABK Indonesia
Terakhir, profesionalitas penyelenggara pemilu khususnya KPUD dan Bawaslu di daerah bisa terganggu karena wabah membuat jarak yang begitu jauh antar masyarakat.
"Kinerja penyelenggara pemilu bisa jadi tidak maksimal," kata Adi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan KPU menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 15 Juni mendatang.
"Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.