Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Ini Respon Pengacara
Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Pengacara diperiksa
Sebelumnya diberitakan, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Rabu (27/5/2020) lalu pengacara dari Hersubeno Arief akan menghadirkan kliennya ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Said didu.
"Untuk saksi HA (Hersubeno Arief) tidak jadi kami layangan panggilan kedua karena hasil koordinasi pengacara yang bersangkutan dengan penyidik. Pengacara akan menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (27/5/2020)," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri.
Nantinya setelah memeriksa Hersubeno Arief, penyidik Direktorat Siber Bareskrim akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli lanjut dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus naik ke penyidikan atau tidak.
"Setelah selesai periksa saksi HA, baru penyidik memeriksa saksi lalu kemudian gelar perkara," tambahnya.
Untuk diketahui Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (19/5/2020) lalu karena situasi saat ini masih pandemi virus corona.
Alasan Hersubeno Arief tidak memenuhi panggilan karena masih situasi pandemi tidak jauh berbeda dengan alasan Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN itu juga tidak hadir di panggilan pertama Senin (4/5/2020) karena alasan menghormati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona.
Ketika penjadwalan ulang pada Senin (11/5/2020) Said Didu juga tidak hadir masih dengan alasan mematuhi PSBB. Kubu Said Didu meminta pemeriksaan dilakukan di rumah Said Didu.
Permohonan itu tidak dikabulkan penyidik. Jumat (15/5/2020) Said Didu diperiksa di Bareskrim Polri setelah ada kesepakatan dengan penyidik bahwa pemeriksaan pasti mengedepankan protokol kesehatan.
Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan. Pernyataan itu dilontarkan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kawal YouTube.
Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.
Terakhir, sebanyak 871 purnawirawan TNI menyatakan dukungan mereka pada Said Didu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.