Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Politikus PAN: Saya Kasihan Sama Presiden Jokowi
"Mohon maaf, kasian saya sama Presiden Jokowi, seakan-akan atas kemauan sendiri membuat Perpres ini," ucapnya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Daulay menyebut pemerintah telah mengabaikan keputusan Mahkamah Agung dan DPR RI terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Sekarang kayaknya pemerintah tidak mau rugi, padahal jaminan kesehatan ini tidak boleh ngomong untung-rugi," ujar Saleh saat rapat kerja Komisi IX dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Baca: Rp 300 Triliun Kredit Milik 3 Juta Nasabah Bank BUMN Dapat Keringanan Cicilan
Menurut Saleh, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak mendapatkan restu dari Komisi IX DPR.
Bahkan Peraturan Presiden terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Namun, pemerintah tidak menjalankan putusan tersebut dan malah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Perpres ini kembali menaikkan iuran dan sekarang kembali digugat lagi ke Mahkamah Agung. Jika kalah, apa yang akan dilakukan pemerintah?" ucap Saleh ke Menko PMK dan Menkes.
"Mohon maaf, kasian saya sama Presiden Jokowi, seakan-akan atas kemauan sendiri membuat Perpres ini. Saya tidak mau Presiden Jokowi malu lagi, partai saya di luar pemerintah, tapi saya tidak mau presiden kita malu lagi," sambung Saleh.
Selain itu, Saleh menduga kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini tidak dikoordinasikan kepada pemerintah daerah, yang sekarang terbebani APBD-nya untuk menambah iuran peserta penerima bantuan iuran.
"Kalau APBD terbebani, ini berdampak kepada kesejahteraan masyarakat di daerah, karena mereka menanggung PBI," ucap Wakil Ketua Fraksi PAN itu.
Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000.
Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dan kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III, sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Baca: Selongsong Rudal Buatan AS Ditemukan di Lokasi Meledaknya Pabrik Peleburan Baja di Mojokerto
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.00
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.