Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT PAL Diduga Turut Kecipratan Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Uang tersebut diterima direksi PT Dirgantara Indonesia dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dirut PT PAL Diduga Turut Kecipratan Aliran Dana Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menduga Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh turut kecipratan aliran dana dari korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Sebelum menjabat sebagai Dirut PT PAL Indonesia, Budiman merupakan Direktur Direktur Niaga dan Restrukturisasi di PT Dirgantara Indonesia (Persero).

Baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Dikerjai, Negara Abai

Budiman diduga turut bersama-sama sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia, yakni Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani, dan Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DImenerima aliran uang dengan total Rp96 miliar.

Uang tersebut diterima direksi PT Dirgantara Indonesia dari enam perusahaan yang menjadi agen penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.

Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia di antaranya tersangka BS, tersangka IRZ, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

BERITA REKOMENDASI

Firli membeberkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT Dirgantara Indonesia, Budiman Saleh, serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

"Selanjutnya tersangka BS mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," katanya.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung.

Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.


Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas