Jadi Tersangka KPK, Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Rugikan Negara Rp 300 Miliar
Keduanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Keduanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp 205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp 300 miliar.
Baca: Di Hadapan Purnawirawan TNI, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak akan Beri Tempat Terhadap Komunisme
"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Baca: BIN Sebut Peneliti Temukan Formulasi Kombinasi Obat yang Terbukti Efektif Sembuhkan Pasien Covid-19
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Firli membeberkan, kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Dalam rapat itu dibahas juga mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Baca: LSI Denny JA: Publik Kini Lebih Cemaskan Kondisi Ekonomi Ketimbang Terpapar Covid-19
"Selanjutnya Tersangka BS (Budi Santoso) mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, namun sebelum dilaksanakan, Tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," katanya.
Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penjunjukkan langsung.
Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.
Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra/keagenan.
Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.