Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan

Dia menjelaskan KKRI memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Kejaksaan Pantau Tim Jaksa Perkara Penganiayaan Novel Baswedan
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), R. M. Ibnu Mazjah, mengatakan KKRI mengawasi tim jaksa penuntut umum persidangan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswesdan.

Upaya ini dilakukan sesuai tugas KKRI melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diatur di peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

"Komisi Kejaksaan mengamati perkembangan informasi yang mengalir pasca pelaksanaan tuntutan pidana atas terdakwa kasus penganiayaan terhadap Sdr. Novel Baswedan," kata Ibnu Mazjah, saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).

Baca: Novel Baswedan Sejak Awal Yakin Sidang terhadap Polisi yang Serang Dirinya Cuma Formalitas

Dia menjelaskan KKRI memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo.

"Tentu, hal itu menjadi salah satu rujukan bagi KKRI terus mencermati, mempelajari, memantau dengan baik apakah memang ada indikasi yang mengarah pada adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap kinerja, SOP, kode etik hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan, di dalam proses penuntutan yang dilakukan terhadap para terdakwa," kata dia.

Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Dia menambahkan apabila ada dugaan atau indikasi pelanggaran di dalam proses penuntutan, KKRI akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Jaksa Penuntut Umum telah membuat perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menjadi keruh.

Hal ini setelah menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca: Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Bukti Ada Sandiwara Hukum

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan membuat perkara ini semakin keruh," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M. Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum menimbulkan kesan seperti pembela para terdakwa. Hal ini secara mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.

"Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini," kata dia.

Untuk itu, dia meminta Komisi Kejaksaan menindaklanjuti temuan ini dengan cara memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," tambahnya.

Alasan Jaksa ringankan tuntutan

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hal meringankan pada saat menuntut kedua anggota Polri tersebut. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Salah satu hal meringankan tuntutan adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pernah sama-sama bertugas selama 10 tahun di institusi Polri.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata Tim Jaksa Penuntut Umum pada saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Selain pernah bertugas di institusi Polri, hal meringankan lainnya, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.


Selain hal meringankan, Jaksa mengungkap hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri," tambahnya.

Selama persidangan terungkap alasan Rahmat Kadir Mahulette melakukan tindak penganiayaan kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Jaksa memandang Rahmat Kadir bermaksud menyerang dan menimbulkan luka berat kepada Novel karena ingin memberikan pelajaran.

Hal ini, setelah Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

Rahmat Kadir berupaya mencari dan akhirnya menemukan alamat Novel dari internet.  

Rahmat Kadir selama dua hari berturut-turut pada 8-9 April 2017, melakukan pemantauan ke kediaman Novel. Untuk memantau kediaman Novel, dia meminjam sepeda motor rekannya sesama anggota Polri, yaitu Ronny Bugis.

Pada Senin 10 April, Rahmat Kadir pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu Terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4)  yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut.

Lalu, Terdakwa membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam Mug kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam.

Pada Selasa 11 April pagi, Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam, serta meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setiba di tempat tujuan, Rahmat Kadir, menyampaikan kepada Ronny Bugis akan memberikan pelajaran kepada seseorang.

Dia meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4)  yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Berdasarkan arahan Rahmat Kadir tersebut, Ronny Bugis mengendarai sepeda motor pelan-pelan, dan ketika posisi Terdakwa Rahmat Kadir berada di atas motor dan sejajar dengan Novel.

Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan Novel.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas