Novel Baswedan Sejak Awal Yakin Sidang terhadap Polisi yang Serang Dirinya Cuma Formalitas
"Saya prihatin terhadap tuntutan itu," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyebut tuntutan ringan terhadap dua terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai hal yang memprihatinkan.
"Saya prihatin terhadap tuntutan itu," kata Novel Baswedan saat dikonfirmasi Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Novel mengaku sejak awal sudah yakin bahwa sidang terhadap dua anggota Polri yang melakukan penyerangan terhadap dirinya itu hanyalah formalitas belaka.
Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
"Hari ini terbukti persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan. Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tindak Pidana Korupsi tapi jadi korban praktik lucu begini, lebih rendah dari orang yang menghina Pak Jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak, mengagumkan," kata Novel lewat kicauan di akun twitter pribadinya. Ia pun mempersilakan Tribunnews.com mengutip kicauan itu.
Tak hanya marah, Novel mengaku miris dengan proses persidangan teror yang membuat kedua matanya terancam mengalami kebutaan.
Baca: Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Bukti Ada Sandiwara Hukum
Menurutnya, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya [abai]," ungkap Novel.
Hal senada disampaikan Tim Advokasi Novel. Tim Advokasi menyatakan tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap dua terdakwa peneror Novel menginformasi sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.
Tidak hanya tuntutan tersebut sangat rendah, Tim Advokasi juga menilai tuntutan tersebut memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.
"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru Penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan," kata salah seorang anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya.
Kurnia mengatakan, sejak awal Tim Advokasi Novel Baswedan berulang kali mengungkap banyak kejanggalan dalam persidangan ini.
Beberapa di antaranya, dakwaan Jaksa yang berupaya menafikan fakta kejadian yang sebenarnya dengan hanya mendakwa Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan terhadap kedua terdakwa.
Padahal teror yang dialami Novel berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia.
Dengan demikian, Jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.