Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak

Penyidik KPK Senior Novel Baswedan sindir Presiden Jokowi soal penyerangnya yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan Sindir Jokowi: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

Novel ingin agar segala proses rumit kasusnya ini benar-benar dipertanggungjawabkan sebaik mungkin.

"Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..

"Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan." tulis Novel melalui akun Twitternya.

Tak terkecuali, tanggung jawab dari Presiden Jokowi yang membiarkan aparat penegak hukumnya berbuat tidak adil.

"Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?" sambung Novel.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan

Tim Advokasi Novel sebut tuntutan yang memalukan

Selain itu, Tim Advokasi Novel Baswedan juga menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerang air keras ini memalukan.

Berita Rekomendasi

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan, tuntutan tersebut sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi, persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi," tegasnya.

Padahal, ia menilai, kasus yang menimpa Novel dapat berpotensi menimbulkan akibat buruk yang fatal seperti meninggal dunia.

Sehingga menurut Alghiffari, jaksa seharusnya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas