Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi dari Pasar Senen Mulai 14 Juni, Ini Syarat Pembelian Tiketnya

PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta kembali akan mengoperasikan kembali KA Jarak Jauh pada Minggu (14/6/2020). Berikut syarat membeli tiketnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi dari Pasar Senen Mulai 14 Juni, Ini Syarat Pembelian Tiketnya
Tribunnews.com/ Hari Darmawan
Petugas PT KAI sedang mencuci Kereta Api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Minggu (15/3/2020). 

"Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," lanjutnya.

Baca: ‎Pangkogabwilhan I Cek Langsung Kesiapan Posko Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.

"Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket," jelas Eva.

Syarat pembelian tiket bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

Berita Rekomendasi

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri faceshiled.

Baca: Adaptasi New Normal, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru di Sektor Transportasi

"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen," ungkap Eva.

Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

Adapun Eva menjelaskan, Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas