Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Nilai Ada Kesenjangan Putusan Hukum Pelaku dan Pemrotes Rasisme ke Orang Papua

ada ketidakadilan dan diskriminasi dari aparat penegak hukum terhadap tuntutan dan vonis yang diterima mereka yang mengadvokasi antirasisme

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamsoet Nilai Ada Kesenjangan Putusan Hukum Pelaku dan Pemrotes Rasisme ke Orang Papua
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti proses peradilan yang dialami aktivis Papua karena melakukan demonstrasi menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, namun berujung dengan tuduhan makar.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, ada ketidakadilan dan diskriminasi dari aparat penegak hukum terhadap tuntutan dan vonis yang diterima mereka yang mengadvokasi antirasisme.

Sementara mereka pelaku rasisme atau yang terkait itu dihukum lebih ringan.

Hal itu disampaikannya dalam webinar "Rasisme vs Makar", Sabtu (13/6/2020).

"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesenjangan vonis antara oknum aparatur sipil negara di Surabaya yang melakukan ujaran rasisme yang mendapat vonis 5 bulan penjara dinilai kontras dengan tuntutan pendemo menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua yang dituntut hukuman 13 tahun penjara," kata Bamsoet.

Baca: Gerindra: Tak Ada Hubungan Rasisme George Floyd di USA dengan Mahasiswa Papua di Surabaya

Bamsoet menegaskan, konstitusi menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum.

Satu di antara prinsip negara hukum adalah adanya persamaan kedudukan di depan hukum atau equality before the law.

Berita Rekomendasi

Sehingga setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan dan mendapatkan perlakuan yang adil di depan hukum.

"Namun, perlakuan atau treatment hukum terhadap pendemo menolak rasisme terhadap mahasiswa Papua tersebut dirasa belum memenuhi unsur keadilan dan kebijaksanaan," ujar Bamsoet.

Atas dasar itu, Bamsoet mendorong proses peradilan yang jujur, bersih dan transparan dari hulu hingga hilir agar keputusan yang dibuat bisa diterima semua pihak.

"Prinsip penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri mengatakan prinsip legalitas hukum termasuk didalamnya adanya perlindungan jaminan hak-hak hukum setiap warga negara perlu ditanamkan ke dalam setiap aparat hukum kita," pungkasnya.

Diketahui, tudingan makar saat berekspresi antirasisme dijatuhkan kepada beberapa orang.

Sayang Mandabayan, karena ia kedapatan membawa ribuan bendera bintang kejora kecil, simbol kultural orang-orang Papua, yang rencananya akan dibagikan kepada para demonstran.

Ia tak terbukti makar, tapi tetap divonis sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas