Bamsoet Nilai Ada Kesenjangan Putusan Hukum Pelaku dan Pemrotes Rasisme ke Orang Papua
ada ketidakadilan dan diskriminasi dari aparat penegak hukum terhadap tuntutan dan vonis yang diterima mereka yang mengadvokasi antirasisme
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Di Balikpapan Kalimantan Timur, tujuh orang juga ditahan setelah menggelar demonstrasi menentang rasisme pertengahan tahun lalu.
Mereka adalah Buchtar Tabuni, Agus Kossay, Steven Itlay, Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin, Feri Kombo, dan Hengky Hilapok.
Bedanya mereka masih menjalani persidangan. Agenda terakhir adalah pembacaan vonis.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, mereka dituntut hukuman penjara dengan durasi beragam. Tuntutan terendah lima tahun, bahkan 15 tahun untuk Agus Kossay dan Steven Itlay, serta 17 tahun untuk Buchtar Tabuni.
Sementara itu vonis ringan didapat Tri Susanti. Ia aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang bernada ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Informasi tidak benar tersebut disebarkan Tri dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa menuntutnya hukuman satu tahun penjara, tapi awal Februari lalu hakim memvonisnya tujuh bulan saja.
Selain itu Syamsul Arifin, seorang PNS di Pemkot Surabaya. Ia terbukti dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan dihukum lima bulan penjara dan denda Rp1 juta. Vonisnya lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.