Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Sengketa Pilkada Harus Selesai 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Empat tahapan tersebut, yaitu verifikasi faktual calon perseorangan, pemutakhiran data pemilh, kampanye, dan pemungutan suara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu: Sengketa Pilkada Harus Selesai 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan Misbah, mengatakan proses sengketa tata usaha negara pemilihan harus selesai 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Dia mengungkapkan terdapat empat tahapan yang berpotensi terjadi sengketa.

Empat tahapan tersebut, yaitu verifikasi faktual calon perseorangan, pemutakhiran data pemilh, kampanye, dan pemungutan suara.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, sengketa tata usaha negara pemilihan mulai 23 September-9 November 2020.

Baca: Menko Polhukam: TAP MPRS Harus Jadi Cantolan dalam RUU HIP

Baca: Pilkada di Tengah Pandemi Rawan Korupsi Hingga Makin Masifnya Politik Uang Berbalut Bansos

"Alokasi waktu yang dialokasi di PKPU Nomor 5 Tahun 2020 memang pendek. Jangan sampai ini melampaui," kata Abhan, pada saat sesi diskusi Pilkada di Era New Normal: Hambatan, Peluang, dan Tantangan", Sabtu (13/6/2020).

Jika, mengacu PKPU Nomor 5 Tahun 2020, sengketa tata usaha negara pemilihan dimulai dari pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sampai ke upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dia menjelaskan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka proses pengajuan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara.

Berita Rekomendasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 15 Juni sebagai tanggal dimulainya kembali tahapan lanjutan Pilkada pasca penundaan. Sedangkan, pemungutan suara akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020. Artinya, sengketa pilkada harus selesai maksimal pada 9 November 2020.

Untuk memastikan proses sengketa pemilu itu berjalan sesuai jadwal, maka pada Rabu 10 Juni 2020, lalu, digelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI, Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad dengan para pimpinan Mahkamah Agung (MA)

"Sengketa harus selesai 9 November. Sudah koordinasi dengan Mahkamah Agung agar jika ada sengketa proses tidak melampaui itu," ujarnya.

Sebab, kata dia, apabila proses sengketa berlarut-larut dapat menimbulkan berbagai persoalan. Salah satunya kepastian pencetakan surat suara pasangan calon kepala daerah.

Berikut alur sengketa tata usaha negara pemilihan:

- Pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan.

- Perbaikan permohonan sengketa paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan permohonan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas