Bawaslu: Sengketa Pilkada Harus Selesai 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara
Empat tahapan tersebut, yaitu verifikasi faktual calon perseorangan, pemutakhiran data pemilh, kampanye, dan pemungutan suara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
- Penyelesaian sengketa dan putusan paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan.
- Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara paling lama tiga hari kerja sejak putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN.
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan paling laiam 15 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap
- KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PT TUN paling lama tujuh hari setelah PT TUN sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara
- Kasasi di Mahkamah Agung paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya putusan PT TUN
- Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara kasasi paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima
- KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung paling lama tujuh hari setelah putusan Mahkamah Agung sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.