Cegah Penumpukan Penumpang di Masa New Normal, Jam Kerja ASN Dibagi Dua Shift
Pengaturan penerapan kerja shift yaitu shift 1 pada pukul 07.30 hingga 15.00 WIB serta shift 2 pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Surat Edaran Kementeriannya yang mengatur pembagian shift kerja pegawai ASN akan terbit pekan depan.
"Semoga SE (surat edaran) ke luar Selasa depan," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).
Meski usulan pembagian shift kerja untuk mengurangi penumpukan penumpang di masa new normal itu ditujukan kepada seluruh pegawai mulai dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan swasta, namun menurut Tjahjo SE yang diterbitkan hanya untuk ASN saja.
"Minggu depan semoga ke luar SE Menpan RB," katanya.
Tjahjo mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan jajaran deputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenga Kerja, Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca: Atasi Dampak Covid-19 di Sektor Pendidikan, Softex Indonesia Bangun Kembali 3 Sekolah
Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.
Berdasarkan hasil rapat pihaknya sepakat mengusulkan penerapan kerja shift yaitu shift 1 pada pukul 07.30 hingga 15.00 WIB serta shift 2 pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.
Bila nantinya disetujui kerja shift tersebut akan diatur secara terpisah.
"Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo.
Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum kerja shift diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan pembagian shift berjalan efektif untuk mengurangi penumpukan penumpang.
Tjahjo mengatakan dari hasil survei tersebut nantinya kemungkinan ada berbagai kebijakan. Misalnya shift berlaku untuk ASN, BUMN, dan swasta.
Atau, Pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.
Begitu juga mengenai penerapan shift kerja tersebut. Dari hasil survei nanti, pemberlakuan shift bisa dilakukan Senin sampai Jumat, atau hanya Senin dan Jumat saja.
Baca: Pakai Siasat Ini untuk Beraksi, Guru SMP Jual Foto Syur 25 Gadis Belia, Korban Diperkosa dan Diancam
"Atau kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," katanya.
Kata Tjahjo usulan pembagian shift kerja tersebut diberlakukan untuk daerah zona merah Covid-19 menurut Gugus Tugas.
Untuk diketahui dalam mengukur tingkat penularan virus suatu daerah Gugus Tugas membaginya berdasarkan zonasi.
Terdapat empat zonasi yakni merah yaitu zona risiko penularan tinggi, orange yakni zona risiko sedang, kuning zona risiko rendah, dan hijau zona tidak terdampak.
"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.
Sementara itu, menghindari penumpukan calon penumpang di stasiun, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan.
Kebijakan ini terkait pengaturan jam kerja karyawan dari Bogor yang bekerja di wilayah DKI Jakarta. Ini dilakukan untuk mengurai penumpukan dan antrean panjang di Stasiun Bogor di tengah pandemi Covid-19.
Baca: Kenang Kurniawan Dwi Yulianto Musim Emas Persebaya: Tak Mudah Dikelilingi Pemain Bintang
"Ini berpacu dengan waktu ketika Jakarta mulai membuka mal dan kantor-kantor lainnya, jadi harus bergerak cepat tidak bisa menunggu lama saya kira minggu ini harus dieksekusi," ujarnya.
Bima mengatakan usulan pengaturan jam kerja sudah disampaikan melalui Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian melalui video teleconference.
"Tadi malam saya video teleconference dengan Menteri Perhubungan dan (Menteri) Perindustrian kelihatanya arahnya akan kesana, ada kemungkinan ada dua sif (pengaturan jam kerja) tapi jam berapa-jam berapanya harus dimatangkan, ada usul pukul 7.00 WIB dan pukul 11.00 WIB," katanya.
Selain untuk mengurai kepadatan yang sempat terjadi pada Senin (10/6) usulan itu disampaikan Pemerintah Kota Bogor melalui Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk antisipasi adanya pembukaan sektor-sektor lain di Jakarta yang kemudian akan berimbas pada kepadatan penumpang di Stasiun Bogor yang lebih banyak.
"Ini yang harus kita waspadai karena ini baru 40 persen dari penumpang, commuters ini, bisa dibayangkan ketika sudah 60 persen bahkan 100 persen (penumpang kembali normal) perkantoran dibuka kembali situasinya akan menjadi sangat berbeda pengaturannya tidak bisa seperi ini," katanya.
Meski demikian Bima Arya Sugiarto mengapresiasi langkah cepat dari PT KCI dan PT KAI yang sudah membuat aturan jaga jarak dan mengatur jalur keluar masuk penumpang dan sistem antrean yang rapi.
"PT KCI sudah sangat baik mengurainya tadi sudah kita cek rapi dan jaga jarak tapi tidak bisa sepeti ini terus," katanya.(Tribun Network/fik/lng/wly)