Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Pusat Hanya Berlaku Hingga 30 Juni 2020

Hingga saat ini, baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengajuan Penyetaraan Jabatan Bagi Instansi Pusat Hanya Berlaku Hingga 30 Juni 2020
Istimewa
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional disebutkan bahwa penyetaraan jabatan hanya berlaku hingga 30 Juni 2020.

Namun hingga saat ini, baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan.

"Kementerian dan lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa dilakukan setelah bulan Juni dengan memanfaatkan kemudahan yang ada dalam Permen PANRB No. 28/2019," jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Kamis (11/6/2020).

Jika ada instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Baca: Indef: Kasus Harian Covid-19 Masih Menanjak Tapi Pemerintah Sudah Berlakukan New Normal

Setelah program penyetaraan jabatan ini selesai, pengangkatan jabatan fungsional tetap dapat dilakukan melalui jalur 'inpassing' atau pengangkatan perpindahan jabatan.

Dengan adanya Permen PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, terdapat simplifikasi.

Berita Rekomendasi

Terutama dalam pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan diberikannya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB.

Sedangkan, jika melalui jalur 'inpassing' atau perpindahan jabatan, maka terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu yang ingin beralih jabatan menjadi pejabat fungsional.

Penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi.

Karenanya, masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh instansi pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan sesuai dengan tujuan dari arahan Presiden Joko Widodo.

"Perlu ditekankan bahwa penyetaraan jabatan ini belum merupakan kata akhir dari penyederhanaan birokrasi," tegasnya.

Penyederhanaan birokrasi terwujud apabila terdapat penyederhanaan struktur yang kurang lebih menghilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V.

Baca: Kembali Berduet dengan Rita Sugiarto, Rhoma Irama Sudah Anggap seperti Adik Sendiri

Meski ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas