PSHK Kritik Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel: Penganiayaan Itu Dilakukan Sengaja
“Dalam konsep hukum pidana yang dilakukan terdakwa masuk penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan sengaja,” kata dia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti, menyoroti upaya Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, satu tahun penjara.
Pada saat penuntutan, Jaksa menyebut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.
Baca: Mahfud MD: RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah
Pada pertimbangan tuntutan, Jaksa mengatakan terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat di luar dugaan.
Upaya memberi pelajaran itu dilakukan karena Novel Baswedan dinilai telah mengkhianati institusi Polri.
“Bisa dibilang pelaku melakukan penyiraman air keras dalam kondisi, dia memang menginginkan akibat itu terjadi,” kata Estu dalam sesi diskusi “Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Sabtu (13/6/2020).
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menjelaskan, pada umumnya penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang disengaja.
Meskipun, kata dia, di Indonesia ada penganiayaan yang dilakukan tidak disengaja.
“Dalam konsep hukum pidana yang dilakukan terdakwa masuk penganiayaan. Penganiayaan itu dilakukan sengaja,” kata dia.
Jika, merujuk dari perkara penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, menurut dia, sejak awal kedua pelaku sudah mempunyai niat dan merencanakan untuk melukai berat mantan anggota Polri tersebut.
Dia menilai niat jahat pelaku untuk melakukan penyiraman sangat mudah untuk dibuktikan.
Kedua pelaku, dia melanjutkan, melakukan pengamatan, menyiapkan air keras, dan menentukan hari dan waktu untuk melakukan penyiraman.
“Tindakan menyiram itu disengaja dan membutuhkan waktu persiapan dari pelaku untuk mempersiapkan air keras. Entah dalam bentuk larutan, spray, cairan,” ujarnya.
Perbuatan penganiayaan itu mengakibatkan Novel mengalami luka berat.