Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pimpinan KPK: Peradilan Novel Baswedan Sesat Jika Tak Bisa Temukan Siapa Dalang Penyerangan

"Sekarang kita berdebat di peradilan yang sesat, jika kita tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya," imbuh Bambang.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Pimpinan KPK: Peradilan Novel Baswedan Sesat Jika Tak Bisa Temukan Siapa Dalang Penyerangan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menegaskan, proses peradilan harus menemukan dalang dibalik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurutnya, peradilan kasus tersebut dapat dianggap sesat jika tidak dapat menemukan dalang penyerangan tersebut.

"Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini beneran kan?"

"Yang mesti dicari master mind-nya, peradilan itu sesat jika dia tidak bisa menemukan master mind-nya," tutur BW usai menyambangi rumah Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2020).

Baca: Dukung Novel Baswedan, Said Didu dan Sejumlah Tokoh Bentuk New KPK

"Sekarang kita berdebat di peradilan yang sesat, jika kita tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya," imbuh Bambang.

Dirinya menyebut tidak hanya tuntutan terhadap terdakwa yang mengada-ada, tapi pengadilannya juga mengada-ada jika tidak mampu mengungkap dalang dibalik kasus ini.

Baca: Dukung Novel Baswedan, Said Didu dan Sejumlah Tokoh Bentuk New KPK

"Bukan tuntutannya mengada-ngada tapi peradilannya mengada-ada," tutur Bambang.

Berita Rekomendasi

 Tokoh-tokoh beri dukungan

Sejumlah tokoh membentuk kelompok New Kawanan Pencari Keadilan (KPK) sebagai bentuk dukungan moril terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Tokoh tersebut diantaranya mantan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, aktivis Prodem Iwan Sumule, Rocky Gerung dan Adi Massardi.

Kelompok ini dibentuk setelah para tokoh tersebut menyambangi rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) sore ini.

Baca: Novel Baswedan: Banyak Rakyat Bisa Merasakan Keadilan Diinjak-injak

"Semua sehati, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi, membentuk New KPK, kawanan Pencari keadilan. Itu substansinya ya," ujar Said sesuai pertemuan.

Said menyatakan dukungannya tepat di depan pohon tempat Novel mendapatkan serangan berupa penyiraman air keras.

Sementara itu, aktivis Prodem Iwan Sumule mengatakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel penuh dengan kejanggalan.

Baca: Said Didu Hingga Rocky Gerung Datang ke Rumah Novel Baswedan

Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan akal sehat. Meski dirinya tidak yakin para terdakwa adalah pelaku sebenarnya penyiraman terhadap Novel.

"Tuntutan jaksa terhadap para pelaku belum juga diyakini apakah para pelaku yang kemudian penyiraman terhadap Novel. Itu betul-betul menggangu akal sehat kita, menggangu rasa keadilan kita," tutur Iwan.

Merasa dikerjai

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Mantan anggota Polri itu juga merasa pemerintah lalai terhadap kasus yang menerpanya

Ia menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.

"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh."

"Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews, Jumat (12/6/2020).

Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Upaya Pengelabuan Fakta dari Air Keras ke Air Aki: Logikanya Aneh!

"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri."

"Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.

Novel Baswedan menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.

Baca: Bahas Hukuman Penyiram Novel Baswedan, UAS Tanya Kok Bisa Gak Sengaja, Hotman Paris Jawab Ini

Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.

"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara."

"Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.

Baca: Sebelah Mata sampai Buta, Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Pernah Diragukan: Apa Iya Air Aki?

Tak hanya negara yang dianggap abai, Novel Baswedan menilai tuntutan 1 tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan.

Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah berjalan ini.

Novel Baswedan menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum.

Baca: Hakim Bisa Perberat Hukuman bagi Penyerang Novel Baswedan, Ini Penjelasannya

Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah 2 tahun penjara terbukti.

"Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh."

"Menyerang saya secara psikologis. Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal," tutur Novel Baswedan.

Baca: PSHK Kritik Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel: Penganiayaan Itu Dilakukan Sengaja

Meskipun demikian, Novel Baswedan menyebut terdapat hal positif dalam proses hukum pelaku penyiraman air keras.

Menurutnya, masyarakat jadi tahu kebobrokan hukum Indonesia lewat kasus penyiraman air keras ini.

"Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun," papar Novel Baswedan.

Novel Baswedan yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti.

"Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta-fakta."

"Bahkan yang aneh hal-hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris," tutur Novel Baswedan.

 Fakta lapangan

Novel juga membeberkan fakta di lapangan, beton yang terkena air itu ternyata melepuh dan berubah warna.

Fakta itu juga diketahui oleh saksi mata yang saat itu berada di lokasi tempat Novel disiram air keras oleh dua orang yang tidak dikenalnya.

"Ditambah lagi saksi-saksi yang mengamankan atau menepikan sisa air keras yang ada di media tempat penyerangan kepada saya, mereka mencium baunya sangat menyengat."

"Yang memegang baju yang saya gunakan saat itu terasa panas, hal itu bukan ciri-ciri air aki."

"Ketika dikatakan itu air aki dan seterusnya, maka terlihat, ini seolah-olah penganiayaan ringan, saya kira ini adalah pengelabuan fakta," ungkap Novel.

Baca: Bahas Hukuman Penyiram Novel Baswedan, UAS Tanya Kok Bisa Gak Sengaja, Hotman Paris Jawab Ini

Menurut Novel, tidak ada keterangan lain yang menyebut air yang disiramkan ke dirinya itu air aki kecuali keterangan dari terdakwa.

"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa, masak iya keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya di atas sumpah diabaikan."

"Terus fakta-fakta di lapangan yang terjadi diabaikan hanya kemudian mengikuti keterangan terdakwa yang dia punya hak untuk membela diri, ini kan suatu hal yang aneh," tegasnya.

Baca: Penyerangnya Dituntut Ringan,Novel Baswedan Ungkap Rentetan Kejanggalan: Sudah Saya Duga dan Terjadi

Tak hanya itu, Novel juga menyinggung soal tuntutan 1 tahun penjara terjadap penyerangnya.

Jika pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan tuntutan itu adalah tidak sengaja, maka menurut Novel hal itu sangat aneh.

"Ketika dikatakan tidak sengaja, apakah iya ketika menyiram dengan air keras berarti dia tidak sengaja melukai? Saya kira logikanya aneh," ungkapnya.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/ilham/fahdi/wartakota) 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas