Said Didu Hingga Rocky Gerung Datang ke Rumah Novel Baswedan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhamad Said Didu bersama sejumlah tokoh menyambangi rumah Novel Baswedan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhamad Said Didu bersama sejumlah tokoh menyambangi rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, di Jln Deposito, Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Said Didi datang bersama ahli hukum tata negara Refly Harun dan Rocky Gerung. Ketiganya datang tidak bersamaan. Said datang pertama kali sekitar pukul 14.45 WIB, lalu disusul Rocky dan Refly.
Sebelum memulai pertemuan, Novel dan beberapa tamunya melaksanakan salat Ashar di masjid dekat rumahnya. Pertemuan baru dimulai sekitar pukul 15.45 WIB.
Seperti diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Novel beberkan kejanggalan
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan Novel dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Sabtu (13/6/2020).
Novel mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat banyak permasalahan dan kejanggalan dalam persidangan tersebut.
"Sehingga ketika ternyata respons dari penuntut adalah dengan memberikan tuntutan satu tahun, ditambah dengan narasi tuntutan yaitu terkait dengan Pasal 353."
"Maka saya melihat di situ ada hal yang tadinya sudah saya duga dan terjadi benar dan memang sudah saya perkirakan," tegas Novel.
Lebih lanjut, Novel memaparkan soal berbagai kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Pertama, menurut Novel, soal kebenaran apakah kedua terdakwa tersebut benar pelaku yang sebenarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.