Susi Pudjiastuti Memohon ke Presiden Jokowi: 'Gerakkan Seluruh Pembantu Bapak'
Susi Pudjiastuti bermohon kepada Presiden RI Jokowi untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan masyaraKkat.
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bermohon kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Yaitu, kebijakan yang mengizinkan kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesia, legasilasi alat-alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti cantrang, pukat hela (trawl), dan pukat cincin (purseiners).
"Saya mohon kepada Pak Presiden dari lubuk hati yang paling dalam, dengan segala kerendahan hati, Pak Presiden bisa mengatakan tidak untuk IUUF, untuk mencegah kapal-kapal asing masuk, untuk mencegah kembalinya alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan," dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).
Susi mengaku sangat khawatir dengan kondisi laut saat ini.
Baca: Imbas Corona, Susi Pudjiastuti Akui Kini Alami Masa Tersulit dalam Hidup: Bukan Sulit Lagi, Nihil
Menurut dia, hanya Jokowi yang bisa mencegah hal buruk kembali terjadi di laut Indonesia karena kepemimpinan ada di bawahnya.
"Hanya satu pikir saya bisa menyelesaikan kekhawatiran ini, karena Pak Presiden mempunyai semua kewenangan, ultimate power, dan ultimate kebijakan ada di Bapak. Gerakkan seluruh pembantu Bapak," kata Susi.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi soal perizinan delapan alat tangkap baru, termasuk cantrang.
Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.
Baca: 2 Bulan Susi Pudjiastuti Tanpa Pemasukan: Ini Kondisi Tersulit dalam Hidup Saya Bekerja
Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Adapun delapan alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal, yaitu pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.
KKP juga merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.
Penerbangan Pesawat Susi Air Dihentikan dan PHK Karyawan, Susi Pudjiastuti Putar Otak
Kabar terbaru dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di tengah pandemi covid-19.
Susi Pudjiastuti menceritakan dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap bisnis maskapai penerbangan perintisnya, Susi Air.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.