Jokowi: Jangan Sampai Pejabat dan Aparat Pemerintah Dibiarkan Terperosok Terkait Anggaran Covid-19
Untuk itu, Jokowi meminta agar para pejabat terus diingatkan agat tak terperosok ke persoalan rasuhan.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan kepada penegak hukum untuk cepat dan tepat dalam melihat potensi masalah di tengan pandemi virus corona atau Covid-19.
Tentunya, ini terkiat dengan implementasi program pemulihan ekonomi di tengan pandemi.
Untuk itu, Jokowi meminta agar para pejabat terus diingatkan agat tak terperosok ke persoalan rasuhan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka Rakornas Pengawasan Interen Pemerintah tahun 2020 melalui video conference yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/6/2020).
Baca: Antisipasi Korupsi, Jokowi Minta Aspek Pencegahan Ditingkatkan Dalam Kelola Dana Covid-19
Baca: Gugus Tugas Minta Masyarakat Jangan Melihat Angka Terkait Covid-19 Bulat-bulat
Baca: Jazilul Fawaid: Gotong Royong dalam Makna yang Luas Merupakan Solusi Menghadapi Pandemi Covid-19
"Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. bangun sistem peringatan dini, early warning system. perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, yang akuntabel," kata Jokowi.
Jokowi pun meminta agar, pencegah diutamakan sehingga tak timbul masalah di kemudian hari.
"Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif, jangan menunggu terjadinya masalah," ucap Jokowi.
Kepala Negara juga menegaskan, bahwa sikap pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas.
Selain mengutamakan sistem pencegahan harus juga mengutamakan tata kelola keuangan yang baik.
"Kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan, kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," jelas Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.