KPK Latih 74 Auditor Kepegawaian BKN Untuk Cegah Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN
Peserta adalah para audiwan BKN yang bertugas di Jakarta dan beberapa kantor regional lainnya seperti Yogyakarta dan Pekanbaru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Pusat Edukasi Antikorupsi memfasilitasi pendidikan pelatihan (diklat) Audit Investigatif untuk 74 Auditor Kepegawaian (Audiwan) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diklat dilakukan secara daring selama 9 hari mulai Senin hingga Kamis, 15-25 Juni 2020.
Peserta adalah para audiwan BKN yang bertugas di Jakarta dan beberapa kantor regional lainnya seperti Yogyakarta dan Pekanbaru.
Narasumber dalam diklat tersebut berasal dari penyelidik dan penyidik di Deputi Penindakan KPK.
Baca: Kemenkes Siapkan Protokol Kesehatan dan Pendampingan Terkait Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Corona
Tujuan utama diklat adalah untuk meningkatkan kompetensi auditor kepegawaian dalam mendeteksi dan menginvestigasi pelanggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutan pembukaan kegiatan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yang bersumber dari pengaduan masyarakat, salah satu modus operandinya adalah terkait jual beli jabatan maupun rekrutmen pegawai.
Baca: Nurhidayat Punya Ambisi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
“ASN masih menjadi profesi yang menarik jutaan pencari kerja. Banyak masyarakat berharap bisa diterima menjadi ASN. Tetapi supply selalu lebih besar dibanding kebutuhan, kadang harganya menjadi sangat mahal. Inilah yang sering dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk oleh kepala daerah,” kata Alex.
KPK, lanjut Alex, telah menindak beberapa kasus terkait jabatan tersebut, karena didapatkan telah melakukan pungutan untuk lowongan pekerjaan di pemerintah daerah atau untuk mendapatkan promosi dan mutasi jabatan.
“Promosi jabatan sering kali menjadi area pertaruhan dan pertarungan ASN,” katanya.
Karenanya, menurut Alex, BKN sebagai badan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan pengelolaan ASN berskala nasional, serta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), perlu memperhatikan pelaksanaan tugasnya.
Baca: Unduh Panduan Lengkap Penyelenggara Pembelajaran Tahun Ajaran Akademik Baru di Masa Pandemi
“Tugas BKN itu berat. Kualitas SDM ASN kita juga tidak lepas dari peran BKN. Bayangkan kalau ASN kita yang masuk grade 3 dan pejabat yang dipromosikan tidak berdasarkan kualitas kompetensi yang diharapkan, apa jadinya republik ini?” kata Alex.
Di sisi lain, pelanggaran yang terjadi tidak hanya dalam tataran administratif, namun juga pelanggaran yang berpotensi terjadinya tindak pidana jual beli jabatan.
Untuk itu seorang audiwan di BKN tidak hanya harus memahami tentang aturan kepegawaian, tetapi juga paham atas teknik investigasi untuk mengungkapkan indikasi pelanggaran.