Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Latih 74 Auditor Kepegawaian BKN Untuk Cegah Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN

Peserta adalah para audiwan BKN yang bertugas di Jakarta dan beberapa kantor regional lainnya seperti Yogyakarta dan Pekanbaru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Latih 74 Auditor Kepegawaian BKN Untuk Cegah Jual Beli Jabatan di Lingkungan ASN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“KPK belum melihat peran audiwan secara maksimal. Kami berharap melalui diklat ini pemahaman audiwan mengenai hukum tindak pidana korupsi, audit investigatif dan wawancara investigatif dapat ditingkatkan untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas,” ujar Alex.

Hadir dalam telekonferensi tersebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini diselenggarakan sebagai wujud perubahan paradigma dari Kedeputian Wasdal.

Dari yang sebelumnya hanya berdasarkan pengaduan saja, menurut Bima Haria, kini menjadi lebih aktif melakukan pekerjaan-pekerjaan audit untuk mengungkap atau memastikan suatu tindakan maladministrasi dapat diperbaiki.

“Saya kira audit investigatif dan wawancara investigatif menjadi signifikan untuk meningkatkan kompetensi rekan-rekan di kedeputian wasdal. Namun, saya ingatkan bahwa kita tidak boleh berhenti sampai di sini, kedeputian wasdal perlu mengembangkan pola preventif lainnya,” ujar Bima.

Bima menyampaikan bahwa kini BKN sudah memiliki early warning system. Hal tersebut, menurutnya, menjadi langkah awal untuk perbaikan kualitas kerja audiwan yang profesional.

“Jadi kalau kita bisa lakukan langkah-langkah proaktif untuk membuat proses-proses tersebut lebih sempurna lagi, merupakan suatu prestasi tersendiri,” katanya.

Bima juga berharap melalui diklat ini dapat memberikan kemampuan tambahan untuk personel di kedeputian wasdal terutama audiwan, mengingat kasus banding pegawai yang diberhentikan cukup tinggi.

Berita Rekomendasi

Sekurangnya, katanya, setiap bulan ada 30 orang yang diperkuat keputusannya oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.

“Sehingga, menjadi penting untuk kami memiliki kompetensi audit investigatif ini,” kata Bima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas